Bandar Lampung, Intailampung.com danndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dannbsp;warning seluruh calon Gubernur Lampung untuk menurunkan seluruh atribut dan iklan yang telah dipasang per tanggal 12 Februari 2018.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, bahwa jika hal ini tidak diindahkan masing-masing calon, maka akan ada pembatalan pasangan calon Gubernur.
“Itu harus ditertibakan oleh pasangan calon, baik itu bener yang sudah terpasang di berbagai jalan, maupun juga iklan dimedia online cetak, radio juga harus diturunkan,” kata Ketua Bawaslu dua priode ini, di Aula KPU. Rabu (17/1/2018).
Untuk itu, bawaslu meminta kepada empat pasangan calon gubernur Arinal Djunaidi- Chusnia Chalim, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Mustafa-Ahmad Jajuli, Herman HN- Sutono agar menaati aturan yang telah dibuat. dannbsp;
Bawaslu mengingatkan dengan tegas, bahwa untuk iklan hanya dibolehkan oleh pihak penyelenggara KPU. “Makanya sekecil apapun harus diturunkan. Jika itu tetap tidak dilakukan, maka pasangan calon bisa dibatalkan,” ujar dia.
Kepada Sutono, Amad Jajuli, Bawaslu meminta lima hari setelah penetapan pasangan calon harus pengunduran diri . Dan begitu juga Herman, Chusnia, Mustafa, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri yang merupahkan kepala daerah harus cuti.
Untuk masa kampanye, lanjut Fatikhatul, akan dilaksanakan sesuai jadwal 15 Febuari-23 Juni 2018. “Kami minta tahapan menuju kampanye tidak dilakukan sesuai dengan tanggalnya, jangan dilakukan aktifitasnya mengagarah kampanye,” terangnya.
Bawaslu juga minta kepada petahana agar ASNdannbsp; dalam melakukan sosialisasi berhati-hati. Sebab, yang ditakutkan satuan kerja perangkat daerah membuat boomerang bakal calon yang sanksinya dapat membatalkan. (Intai/BBM).