Pesawaran, Intailampung.comdannbsp;- Dari satu Januari hingga tanggal 23 tahun 2018 ini Unit Reserse Narkoba Polres

Pesawaran, Intailampung.comdannbsp;- Dari satu Januari hingga tanggal 23 tahun 2018 ini Unit Reserse Narkoba Polres Pesawaran bekuk sepuluh tersangka dari 50 kasus pencurian dengan pemberatan (curat),dannbsp; pencurian dengan kekerasan (curas),dannbsp; pencurian kendaraan bermotor (curanmor)dannbsp; dan narkoba.

“Ada banyak tersangka pelaku kejahatan yang telah diamankan,dannbsp; delapan diantaranya merupakan tersangka narkoba.dannbsp; Ada juga yang sudah dikirim ke kejaksaan guna mengikuti proses hukum selanjutnya, danrdquo; ungkap kapolres pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.

Hebatnya lagi dari beberapa kasus kejahatan dipesawaran yang sudah diamankan. Anggota polres juga tangkap bandar narkoba jaringgan pemasyarakatan.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa tersangka tersebut di amankan saat dilakukan razia rutin di jalan lintas sumatra.

“Bandar narkoba tersebut atas nama, Hendrika (30) warga Gunung Batin,dannbsp; Lampung Tengah saat di jalan lintas sumatra KM 37 Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng,dannbsp; Saat petugas melakukan razia pemeriksaan kendaraan, didapati sepeda motor honda beat warna hitam yang dikendarai tersangka H melintas tanpa plat nomor kendaraan.dannbsp; Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak tiga kantong plastik dengan berat 30gram, danrdquo;paparnya.

Atas kelakuan yang di lakukan oleh H. Hukuman sesuai dengga umdang undang nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika dan pasal 114, dan 112 ancaman diatas lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.dannbsp;(Intai/Al-robb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.