Bandar Lampung, Intailampung.com –dannbsp;Belum adanya aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk nelayan menangkap ikan, dengan mengunakan cantrang. Membuat sejumlah nelayan di Teluk Lampung, enggan melaut.dannbsp;
Sehingga banyak kapal nelayan bersandar di pesisir Teluk Lampung, kawasandannbsp;Gudang Lelang, Teluk Betung, dan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing.dannbsp;
Atas kondisi ini,dannbsp;Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santono, angkat bicara. Ia meminta, Pemerintah Provinsi Lampung agar memberikan izindannbsp; kepada para nelayan melaut, sesuai dengan aturan yang ada.dannbsp;
danldquo;Belum ada kepastian mereka (nelayan) harus melaut, sedangkan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbolehkan nelayan untuk waktu tertentu menggunakan dengan alat apa adanya sampe ada peralihan legalitas,danrdquo; kata Joko. Kamis (25/1/2018).
Joko menerangkan nelayan di provinsi lainya nelayan sudah berkerja. Seperti di pulau jawa dimana di Pantura Provinsi Surabaya nelayan sudah boleh melaut.dannbsp;
danldquo;Kita Lampung belum, ini harus ada sikap dari pemda nah ini pemda harus mengambil sikap. Untuk itu pemda harus melihat perhatian ini sehingga nelayan bisa melaut,danrdquo; terang Joko.
Apalagi informasinya dari pihak kepolisian juga tidak boleh melakukan penegakan hukum sementara, karena alat penggantinya belum ada.dannbsp;
danldquo;Untuk mengganti alat tangkap, perlu ada mekanisme misalnya bantuan alat, pinjaman untuk membeli alat,danrdquo; tambah dia
Ketua Barisan Muda PAN Lampung ini menambahkan, bahwa nelayan jika ingin berlayar harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).dannbsp;
danrdquo;Kalau tidak ada izin kasian dia (nelayan), sementara ada ribuan nelayan yang tidak berlayar dan mereka tergantungan dari hasil laut. Kita mendesak pemerintah pusat dan provinsi memberikan akses berlayar dan memberikan legalitas yang jelas,danrdquo; ungkap dia.dannbsp;
Apalagi di provinsi lainya sudah berlayar meski mendapatkan restu dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti. danldquo;Bahkan ada enam titik wilayah yang sudah diperbolehkan berlayar dan disampaikan Susi pada saat demo nelayan di Monas. Dan ini Lampung perlu untuk dipriortiaskan,danrdquo; kata dia.
danldquo;Pernyataan Menteri sudah final, dan nelayan perlu dokumen surat izin, untuk itu para nelayan harus dikumpulkan. Kenapa ditempat lain sudah bisa aktifitas meski belum ada surat edaran dari Menteri KKP,danrdquo; tutup dia.dannbsp;
Dilain sisi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung Imam Pujono menyatakan, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan, terkait masalah cantrang nelayan. Surat edaran dari KKP, kata dia, menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan perintah tersebut. Sehingga setelah ada dasar tersebut, maka harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, agar tidak ada lagi patroli di laut bagi nelayan yang menggunakan cantrang. (intai/bbm).