Bandar Lampung, Intailampung.com — Bupati Lampung Tengah non aktif calon Gubernur Lampungdannbsp;nomor urut 4, yang dipasangkan dengan Ahmad Jajuli tak perlu izin melakukan kampanye.dannbsp;
Demikian pernyataan yang dismpaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, terhadap status Mustafa sebagai cagub yang kini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).dannbsp;
Sekaligus menanggapi pengajuan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi terkait penangguhan tahanan dan izin kampanye kepada Bawaslu dan KPU.
“Gak perlu minta izin. Tergantung KPK nya sendiri. Itu kan memang ada haknya (Mustafa),” kata Anggota Bawaslu Lampung, Ade Asy’ari saat dihubungi. Jumat (23/2/2018).
Kata Ade, dengan ditetapkan Bupati Lampung Tengah non aktif jadi tersangka, tidak menggugurkannya sebagai cagub.
“Kalau dia (Mustafa) dengan KPK, itu masalah hukum dia,” terangnya.
Namun, jika Mustafa tidak bisa melakukan kampanye. Ia bisa diwakilkan oleh timnya, Calon Wakil Gubenur Ahmad Jajuli, LO dan relawanya.dannbsp;
“Bisa jalan relawan dan simpatisan yang kampanye, meski tanpa Mustafa,” terang Ade.
Bahkan jika sampai pemungutan suara dan menang Pilgub 27 Juni 2018 dan belum ada inckracht. Dia masih bisa dilantik. Sebab, tidak menggurkan dia tidak dilantik.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Cagub Lampung Mustafa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye Pilgub Lampung 2018 oleh KPU kepada KPK.
Sopian Sitepu, salah satu Tim Kuasa Hukum Mustafa, mengatakan, Mustafa tidak mengajukan praperadilan, karena keinginan mantan Ketua DPW NasDem Lampung itu ingin membantu KPK terkait OTT sejumlah pejabat di Lampung Tengah.
“Pernyataan ini kami putuskan setelah kami cermati bahwa klien kami diperlakukan dengan baik dan manusiawi oleh KPK. Maka kami tidak mengajukan praperadilan,” ujar Sopian Sitepu didampingi penasihat hukum lainnya Wahrul Fauzi Silalahi dan Muhhamad Yunus. (Intai/bbm).
dannbsp;
dannbsp;