Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Sosialisasi Evaluasi APPBDes tahun 2018 oleh DPMD Lampung Selatan, di GSG Betik Hati, Kecamatan Sidomulyo,

Sosialisasi Evaluasi APPBDes tahun 2018 oleh DPMD Lampung Selatan, di GSG Betik Hati, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (28/02/2018).

Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM danndash; Menyusul cairnya Dana Desa termin pertama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018. Dari total alokasi sebesar Rp.225Milliar, saat ini Pemerintah Pusat telah menggulirkan 20 persen anggaran ke rekening Kas Daerah setempat.

Untuk mempercepat penyalurannya, setiap Desa diwajibkan untuk menyelesaikan proses administrasi, meliputi, laporan penggunaan Dana Desa tahun 2017 serta proposal pengajuan pencairan di tahun 2018. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan APBDes tahun 2018.

danldquo;Evaluasi yang dilakukan, adalah untuk percepatan penyaluran Dana Desa. Tentunya dengan ketentuan, setelah tujuh hari, dana tersebut masuk ke Kas Daerah, itu harus segera kita (DPMD Lampung Selatan) salurkan. Tapi, ada sejumlah persyaratan yang sudah diatur dalam Perbup. Tujuannya untuk membantu menyelesaikan persyaratan itu,danrdquo; terang Kepala DPMD Lampung Selatan, Dul Kahar, usai memberikan sosialisasi terkait evaluasi Dana Desa tahun 2018, di GSG Betik Hati, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (28/02/2016).

Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Lampung Selatan di tahun 2018, mengalami peningkatan sebesar Rp.15Milliar. Sebelumnya, pada tahun 2017, Pemerintah Pusat hanya menganggarkan Rp.210Milliar bagi 248 Desa di Bumi Khagom Mufakat.

Selain itu, dikatakan Dul Kahar, teknis pencairan Dana Desa di tahun 2018 juga berbeda dengan sebelumnya, yakni, berdasarkan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 menjadi PMK 225 dan 226 tahun 2017.

danldquo;Teknisnya menjadi, 20 persen pada tahap pertama, kemudian 40 persen pada tahap kedua dan tahap terakhir sebesar 40 persen. Sebelum ada perubahan dari PMK 50, infonya ada kenaikkan sebesar Rp.20Milliar, namun setelah berubah PMKnya, penambahan hanya sebesar Rp.15Milliar,danrdquo; tuntasnya. (Bram)

  Jelang Lebaran, PT SBL, SMB dan MBL Bagikan Empat Ekor Sapi Ke Desa Baru Ranji

dannbsp;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *