Pemusnahan Barang Bukti kasus kejahatan, di halaman Kejari Kalianda, Kamis (15/3/2018). (Foto: ist)
Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, musnahkan Barang Bukti (BB) danlrm;seluruh kasus kejahatan sejak April 2016 sampai Desember 2017.
Adapun beberapa jenis BB yang dimusnahkan di pelataran Kejari setempat, Kamis (15/3/2018), meliputi, sabu-sabu seberat 1,12 kilogram, 439 butirdannbsp;ekstasi, 33 kilogram ganja, 71 buah alat hisapdan 12 pucuk senjata api rakitan.
dannbsp;
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lampung Selatan, Sri Indarti, mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa yang ada dalam KUHAP dan sesuai Standar Operasional yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini juga merupakan cara untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut,” kata dia.
Giat tersebut mendapat apresiasi khusus dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, terutama mengenai masalah penyalahgunaan narkoba.
“Adanya pemusnahan ini untuk memutus penyalahgunaan narkoba khususnya di Lampung Selatan, sehingga memberikan efek jera kepada para pengguna narkoba. Yang terpenting menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan, Supriyanto, mewakili Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Dalam pemusnahan tersebut, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi, Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan, Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful serta Kepala BNNK Lampung Selatan.