Edwin Hanibal Dipangil KPK Sebagai Saksi Meringankan Mustafa

Bandar Lampung, Intailampung.com — dannbsp;Kasus dugaan suap persetujuan dana pinjaman PT SMI senilai Rp300 miliar yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Terus berjalan, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi meringankan dan menguntungkan.

Yakni, Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Lampung, Edwin Hanibal. Edwin mengatakan pemanggilan dirinya ini merupahkan keinginan dari Mustafa.

“Jadi surat undangan dari KPK hari Senin dan untuk menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/3),” kata Edwin.

Dalam pemeriksaan itu, ia menceritakan kepada penyedik, terkait proses yang terjadi. Bahwa terkait masalah status Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah sudah non aktif atau cuti. “Kami jelaskan bahwa proses Pilgub mulai dari proses pendaptaran sesuai PKPU. Dimana pada tanggal 1-7 Januari pengumuman, dan 8-10 Januari pendaftaran, dan lalu 12 Februari penetapan. Nah pada saat penetapan bahwa tidak boleh aktif (sebagai bupati), meskipun hanya bakal calon, walaupun cutinyadannbsp; tanggal 15 Februari. Inilah yang saya juga sampaikan ke penyedik artinya bahwa fasilitas tidak boleh dipergunakan kendaraan, rumah dinas, dan lain-lain,” katanya

Saat munculnya persoalankandannbsp; PT SMI. Tentunya Calon Gubenur Lampung nomor urut 4 inidannbsp; bukan siapa-siapa, hanya sebagai sesorang biasa. “Bahkan kami juga sampaikan kepada penyedik pada saat dilantik menjadi bupati Februari 2016. Dia sudah punyak banyak prestasi dengan program ronda (keamanan) program unggulan ini menjadi yang terbaik bersama 5 kabupaten/kota. Toh ini bukan hanya ronda-ronda begitu saja, karena langsung menyerap aspirasi, bahkan dari pemberitaan juga dapat aspirasi dari Kapolda dan Pangdam,” bebernya.

Tak hanya keamanan, insfrastruktur juga sangat dibanggakan. Ia membangun jalan sepanjang 720 kilometer.dannbsp; Dengan dana dibantukan dana desa oleh kepala kampung.

  Tim Jokowi Pesimistis Janji Paslon 02 Bikin Uang Braille Terwujud

Yang terpenting, Liasion Officer (LO) ini adalahdannbsp;agar dapat diberikan kesempatan untuk melakukan debat yang akan dilaksanankan oleh KPU Lampung pada 24 Maret, 28 April dan 11 Mei. “Kami sudah sampaikan ke penyedik agar bisa diberikan kesempatan untuk hadir. Karena jika tidak hadir akan ada sanksi dari KPU, penyedik bilang agar dibuatkan surat dari lawyer,” terang dia.

Dengan harapan ini, pihak KPK dapat memberikan kesempatan 1-2 jam. “Tak masalah, apalagi penyedik bilang untuk dibuatkan surat,” jelasnya

Edwin juga mengaku pada pemanggilan ini hanya dirinya saja. Namun, jika KPK nanti melalu lawyer Mustafa kembali akan dipanggil sebagai saksi meringkan pihaknya akan menyiapkan. Dalam pemeriksaan itu ia dipanggil menghadap Jam 10.00, namun sampai di KPK jam 10.05 dan akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan jam 11.00, istirahat jam 12.00 dilanjutkan mulai pukul 13.00 sampai 15.00. (intai/bbm).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *