99 Pejabat Pesawaran Belum Laporkan LHKPN Ke KPK

foto (ist)

Pesawaran, Intailampung.com danndash; Sebanyak 99 pejabat eksekutif di Kabupaten Peswaran belum melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikatakan Sekertaris BKPSDM Kabupaten Pesawaran Awaludin,

Padahal sesuai dengan peraturan KPK tahun 2017, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib dilaporkan oleh pejabat penyelengara negara dengan sistem online. danldquo;Namun di Kabupaten Pesawaran, dari 99 pejabat eksekutif yang ada, hampir keseluruhan belum melaporkannya,danrdquo; ucap Awaludin.

Diakuinya, dua sistem pelaporan LHKPN ini, yaitu secara periodik dan secara khusus. Seperti bupati dan wakil bupati Pesawaran, menggunakan pelaporan secara periodik, atau sudah pernah melaporkan kekayaannya.

Baca Juga

danldquo;Jadi selain Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, dari 99 pejabat eksekutif ini hampir keseluruhan belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan KPK tersebut,” ungkapnya.

Sementara untuk jalur secara khusus dilakukan oleh para pemula, seperti pejabat yang ada di Kabupaten Pesawaran ini. Untuk melaporkan harta kekayaannya menggunakan sistem khusus. Karena hampir semua pejabat eksekutif di Kabupaten ini belum melapor.

“BKPSDM yang ditunjuk KPK menjadi admin untuk memasukkan nama para pejabat-pejabat tersebut dalam E-LHKPN, dan untuk pengisian data kekayaannya pejabat itu sendiri. Atau melalui operator yang sudah ditunjuk dan dilatih, untuk mengisi dan memasukkan jenis harta kekayaannya melalui LHKPN dengan sistem online ini,” paparnya

Lanjut kata Awaludin, bahwa pihaknya optimis jika seluruh pejabat dapat menyelesaikan LHKPN, sampai batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 31 Maret 2018. Dan masyarakat nantinya dapat melihat langsung secara online, berapa besar harta kekayaan yang dimiliki pejabat di daerahnya masing-masing, melalui website E-LHKPN KPK.

Dari 99 pejabat yang diwajibkan melapor melalui E-LHKPN tersebut diantaranya, Bupati dan Wakil Bupati, pejabat Eselon 2 seperti Sekda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. Kemudian pengguna anggaran seperti Kabag, Camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Auditor, serta Direktur RSUD.(intai/al).

  Dishub Pesawaran Data Dermaga Tingkatkan PAD

dannbsp;

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *