Empat PPK Dipangil Panwaslu Akibat Pasang APK Tak Sesuai Zona

Bandar Lampung, Intailampung.com — Sebanyak empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipanggildannbsp; oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung. Hal ini terkait pemasangan alat peraga kampenye (APK) yang tak sesuai zona kampanye. Sehingga indikasinya melanggar adminitrasi pemilihan umum (Pemilu).

Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, keempat yang dipanggil Ketua PKK Langkapura, Wayhalim, Kemiling dan Tanjungkarang Pusat (TkP).

“Hal ini berkaitan dengan temuan, terhadap pemasangan APK dengan zona yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK Pilgug,” kata Yahnu, Kamis (15/3/2018).

Yahnu menjelaskan seperti di Jalan Iman Bonjol Langkapura. Yangdannbsp; seharusnya tidak ada spanduk. Namun, kenyataan spanduk tersebut terpasang.

Untuk di Wayhalim, ditemukan spanduk terpasang di jalan nasional Soekarno-Hatta Bepas. Disana dipasangdannbsp; menumpang di pasilitas pemerintah yakni pagar pusat kegiatan olahraga (PKOR) Way Halim. “Itu kan aset pemrov, masa ia disana spanduk dipasang,” terang dia.

Sedangkan di Tanjungkarang Pusat. Tepatnya di jalan Agus Salim, APK Pilgub terpasang tak sejajar. Nah, ini APK nya terpasang acak-acakan. Tak sesuai.

Berbeda lagi yang di Kemiling. Disana umbul-umbul APK menyentuh tanah. “Ini menarik, karena sesuai peraturan PKPU. Ada aturan mengenai estetika dan etika. Nah ini masuk estika keindahan, karena umbul-umbul tidak boleh dipasang menyentuh tanah dan juga ada baliho pohon yang dipasang paku.

“Jadi kita kaji dulu PKPU dan setelah untuk rekomendasinya setelah itu disampaikan ke KPU. Kita buat kajian karena masuk ke pelanggaran admintrasidannbsp; pemilu,” terang.

Menurut dia, hal ini sangat disayangkan bila ada pihak penyelenggara tidak nematuhi peraturan yang tlah ditetapkan sebagai peraturan namun tetap di langgar.

danldquo;Seharusnya ini tidak perlu terjadi kalau PPKnya mengerti peraturan. Ia berharap kedepan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya agar lebih memahami peraturan yang ada.(intai/bbm).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *