(INTAILAMPUNG/BRAM) Ketua APSI Lamsel, Kamarozaman.
Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Ketua APSI Lampung Selatan, Kamarozaman, mengatakan jika Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, ketempuhan tanggung jawab.
Menurutnya, momen pelantikan Kepala Sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Lampung Selatan, saat ini, sudah mulai mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007.
“Selain itu, salah satu syarat untuk guru diangkat menjadi Kepala Sekolah itu, harus ada rekomendasi dari pihak pengawas,” kata Kamarozaman saat hearing, diruang Komisi D DPRD Lampung Selatan, Senin (9/4/2018).
“Kalau Dinas Pendidikan atau Unit Pelaksana Teknis yang menentukan, menurut saya, itu non-sense,” tambah dia.
Sebagai salah satu pengawas yang mempunyai banyak pengalaman di bidangnya, Komarudin berharap agar dunia pendidikan di Lampung Selatan terus membaik.
“Tinggal satu tahun lagi saya mengabdi di dunia pendidikan. Lampung Selatan memerlukan orang-orang yang punya potensi dalam bidang ini (Pendidikan). Dinas terkait, silahkan melakukan pembinaan, mencari serta mengusulkan orang yang tepat untuk seterusnya menjadi pengawas,” tutupnya.