(INTAILAMPUNG/BRAM) Anggota Komisi D DPRD Lamsel, Akbar Gumilang, soroti teknis pengangkatan 259 Kepala Sekolah di Lamsel, pada rapat dengar pendapat, diruang Komisi D, Senin (9/4/2018).
Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Rapat dengar pendapat (hearing) kedua, antara Komisi D dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, diruang Komisi D, Senin (9/4/2018), berlangsung alot.
Legislator tetap fokus menyorotidannbsp;teknis pelantikan 259 Kepala Sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Lampung Selatan. Anggota Komisi D dari Fraksi Golkar, Akbar Gumilang, menjelaskan, pelantikan tersebut tidak sesuai dengan Permendiknas nomor 13 tahun 2007, salah satunya tentang standar usia Kepala Sekolah.
“Seperti di Kecamatan Katibung. Disana ada tiga Kepala Sekolah yang usianya melebihi 56 tahun. Sedangkan, untuk Kecamatan Kalianda, diketahui ada satu Kepala Sekolah, yang pertengahan tahun 2018 mendatang, sudah akan pensiun,” jelas Akbar disela-sela prosesi hearing.
Menurutnya, berdasarkan Permendiknas nomor 13 tahun 2007, untuk menduduki jabatan setingkat Kepala UPT, usia yang bersangkutan, setinggi-tingginya adalah 56 tahun. Sedangkan, pangkat dan golongan serendah-rendahnya minimal IIIC.
“Tentu ini juga merupakan masukkan bagi Dinas terkait (Pendidikan), supaya selanjutnya tidak melulu mengurusi masalah Kepala Sekolah karena setelah dilantik, gak lama kemudian pensiun,” kata dia.
Untuk itu, kedepannya Komisi D akan melakukan cross check terkait polemik tersebut. “Saat ini hearing masih belum menemukan titik temu. Nanti akan dilanjutkan lagi setelah pelaksanaan UNBK selesai. Selanjutnya, cek fisik di lapangan,” tutur Sekretaris Komisi D, Mohammad Akyas menuntaskan.danlrm;danlrm;