(INTAILAMPUNG/BRAM) Polres Lamsel berikan keterangan kepada awak media tentang penggagalan penyelundupan tujuh ons shabu, Selasa (17/4/2018).
Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan penyelundupan tujuh ons sabu, di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (10/4/2018).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, sabu yang dibungkus ke dalam tujuh plastik kecil tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Tangerang, Banten.danlrm;
danlrm;
“Sabu dipaket menggunakan Bus ALS dengan nopol BK.7988.DJ, dari Medan tujuan Tangerang,” katanya saat menyampaikan keterangan pers, di halaman Polres setempat, Selasa (17/4/2018).
Guna mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam dua kardus warna coklat yang diletakan di bagasi bus. Masing-masing paket di dalamnya terdapat satu kotak lampu led yang berisikan sabu.
Baca Juga
“Satu kotak lampu berisi dua plasik sabu dan satu kotak lagi berisi lima plastik sabu,” terangnya.
Lanjut Kapolres, setelah menemukan paket barang haram itu, pihaknya segera melakukan pengembangan ke alamat penerima loket bus ALS di Tangerang, Banten.
“Kami lakukan pengembangan ke alamat penerima,” ujarnya.
Keesokan harinya, Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sampai di loket bus ALS, paket berisikan barang terlarang itu diambil oleh tersangka Husman Husni (52) alamat Desa Serirengas Permatan, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara.
“Penerima barang langsung kami amankan dan mengakui paket tersebut miliknya,” tutur dia.
Tersangka berikut barang bukti sabu, langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Langsung kami amankan ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.danlrm;