Tekab 308 Ringkus DPO Percobaan Pembunuhan Silviana

Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil meringkus Edi Hariyanto, salah satu DPO tindak pencurian dengan kekerasan, di Pasar Ipil Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (27/4/2018) siang.

Edi dibekuk polisi karena melakukan pencurian serta percobaan pembunuhan terhadap Silviana (35), bersama dua orang rekannya, di Jalan Pantai Ketang Kalianda, Minggu (1/4/2018) silam.

“Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lamsel saat berada ditempat persembunyian tersangka di Pasar Ipil,” terang Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Efendi melalui siaran pers di Whatsapp grup, Jumat (27/4/2018) sore.

Baca Juga

Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah berhasil membekuk Hakim Baidowi (34) dan Edi Suranto (25).

“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit ponsel merk Nokia berwarna hitam,” ujarnya.

“Saat ini kami (Sat Reskrim Polres Lampung Selatan) masih melakukan interogasi terhadap tersangka. Selain itu kami juga mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Lamsel,” tuntas Efendi.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *