Ilustrasi Kantor Kejari Lampung Selatan. (Foto: kejari-lampungselatan.go.id) Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM -dannbsp;Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali

Ilustrasi Kantor Kejari Lampung Selatan. (Foto: kejari-lampungselatan.go.id)

Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM -dannbsp;Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawarandanlrm; Tahun Anggaran 2016, Senin (30/4/2018) siang.

Tersangka ialah Direktur Utama CV RR Jaya, Sri Andawati (46), rekanan pemenang tender dan pelaksana proyek tersebut.danlrm;danlrm;

“Dalam laporan yang diterima, rekanan diduga melaksanakan pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ujar salah satu narasumber terpercaya INTAILAMPUNG.COM, saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (30/4/2018) sore.danlrm;

Dalam hal ini, Sri Andawati disangkakan dengan Pasaldannbsp;2 ayat 1, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sedangkan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp.341.5juta,” terangnya.danlrm;

Mulanya, kasus proyek pengadaan kapal senilai Rp.403,5juta itu, lebih dulu menyeret nama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Maddawami, Sekretaris Dinas Perhubungan Ponirin serta dua orang tim PHO Chanda Hadi dan Abu Chalifah.danlrm;

“Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Rajabasa,” pungkasnya.danlrm;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.