Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Bertahun-tahun lolos dari kejaran polisi, akhirnya Sopian Alias Ratu, warga Kampung Negara Aji Baru Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah berhasil diringkus Polsek Padang Ratu, di Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu, Senin 30 April 2018 lalu, saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.
Tersangka Sopian ditangkap berdasarkan LP/91 -B/IV/2018/Res LT/Sek PATU Tanggal 06 April 2018, dua hari setelah Kompol Indra Setyanto menjabat Kapolsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Setyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi mengatakan, dari pengembangan pelaku Sopian, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya atas nama Indra, Tony, dan Yanto sebagai penadah.
“Pelaku Sopian ini memang sangat lihai bersembunyi dari kejaran polisi. Pelaku berhasil kita ringkus, berkat laporan Steven Oeseleno (17) pelajar Kampung Purwo Dadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Modus pelaku memepet korbannya dan menodongkan senjata api,” terang Kapolsek.
Dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak dua unit jenis Honda Beat dan Vario. Untuk pengembangan lebih lanjut keempat pelaku masih dalam pemeriksaan intensif Polsek Padang Ratu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sopian kita jeratdannbsp; pasal berlapis, karena saat penggerebekan terdapat alat hisap sabu (bong). Jadi Sopian dikenakan pasal 365 dan pasal 127 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Intai).