Pemprov Ambil Alih Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut

Bandar Lampung, INTAILAMPUNG.COM – Kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0-4 mil yang awalnya dikelola Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan Provinsi hingga menjadi 0-12 mil. Hal tersebut salah satu point penting sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018-2038, di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (8/5/2018).

Lampung merupakan Provinsi pertama di Sumatera yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana zonasi wilayah. Atau merupakan Perda ke-8 dari 34 Provinsi di Indonesia.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung Hery Suliyanto saat membuka acara sosialisasi tersebut, tujuan sosialiasi ini untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terkait dengan aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Terbitnya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat. Termasuk dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.

dannbsp;”Sekarang mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0-4 mil yang awalnya di Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Provinsi hingga menjadi 0-12 mil,” ucapnya.

Selain itu, perubahan yang mendasar lainnya, dikatakan Hery adalah kewajiban Kabupaten/Kota untuk menyusun Renstra Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), Rencana Zonasi WP3K, Rencana Pengelolaan WP3K, dan Rencana Aksi WP3K. dannbsp;”Sebagaimana diamanatkan UU 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil beralih menjadi kewajiban Provinsi untuk menyusunnya dan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Hery menuturkan dengan telah adanya Perda RZWP3K, hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perda RZWP3K, lanjut Hery, juga sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan WP3K di Provinsi Lampung, alat pengendali dalam pemanfaatan ruang laut, dan menjaga ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

  Duh, Harga BBM Untuk Industri Lebih Murah, Ini Kata Pertamina

“Perda RZWP3K juga sebagai rujukan pemanfaatan ruang laut (kepastian berusaha) serta Instrumen perlindungan kepentingan umum dan masyarakat. Melalui Sosialisasi ini, semoga dapat membuka pemahaman kita dalam memanfaatkan ruang laut di Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara itu, dannbsp;Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto mengatakan diadakannya sosialisasi Perda RZWP3K tersebut baik kepada Pemerintah maupun masyarakat, sehingga aktivitas 0-12 mil tersebut dapat mengacu kepada alokasi-alokasi ruang yang telah diatur dalam zonasi tersebut.

Ia menyebutkan dalam ruang laut 0-12 mil yang dimiliki oleh Provinsi Lampung, terdapat berbagai macam sumberdaya alam dilaut yang meliputi sumberdaya hayati dan non hayati, jasa kelautan dan juga energi.

“Dalam zonasi itu intinya yakni kawasan mana yang harus kita lindungi karena menyimpan sumber-sumber kehidupan untuk masa depan kita. Kemudian, kawasan mana saja yang bisa dimanfaatkan untuk publik, seperti perikanan, wisata bahari, serta pertambangan dan bagaimana melindungi dan memperjelas alur dalam ruang laut,” ujarnya.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mampu menyelesaikan Perda RZWP3K tersebut.

“Kita berharap mudah-mudahan Perda ini benar-benar bisa dimamfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah dalam membangun daerahnya dan juga oleh seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Perda tersebut menekankan terhadap penetapan ruang-ruang zonasi sehingga tidak terjadinya konflik interest (kepentingan). “Jika lokasi itu telah ditetap untuk katakanlah budidaya rumput laut, maka untuk kepentingan yang lainnya tidak bisa masuk kedalamnya, jadi ada kepastian hukumnya dalam sebuah zonasi itu,” tandasnya. (Intai/Humas Prov).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *