Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.Ik., MH bersama Kasat Lantas Polres Lamteng Akp Adit Priyanto, SH,

Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.Ik., MH bersama Kasat Lantas Polres Lamteng Akp Adit Priyanto, SH, S.ik Saat melakukan peninjauan barang bukti rada dua yang di sita dari hasil ops patuh krakatau 2018. Jumat (11/5/2018).

Lampung Tengah, Intailampung.com — Hasil Oprasi Patuh Krakatau Sat Lantas Polres Lampung Tengah terhitung mulai dari 26 April – 9 Mei 2018 terdapat 2.100 tilang.dannbsp;

Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.Ik., MH mengatakan, bahwa hasil dari penindakan tersebut, merupakan hasil dari ketidak patuhan para pengendara dalam mematuhi aturan dan hukum dalam berkendara. Sehingga dilakukan penindakan teguran dan tilang untuk yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan surat izin mengemudi.

“Ini tentu menjadi keprihatinan kita, karena kepatuhan masyarakat saat berkendara sangat kurang, terutama dalam melengkapi surat-surat kendaraannya saat berkendara,” terangnya.

Dibanding tahun 2017, hasil dari Oprasi Patuh Krakatau 2018, mengalami peningkatan pelangaran. Yakni dari 1.800 tilang menjadi 2.100 tilang, 350 teguran, dengan rincian jumlah pelanggaran kendaraan sebanyak 1.094 tilang.

Tidak memakai helm 310, melanggar arus 25, sarat teknik dan layak jalan 54, tidak menyalakan lampu pada siang hari 97, surat-surat kelengkapan 398, kelengkapan kendaraan 114, menggunakan hp saat mengemudi 5, pengendara di bawah umur 91.

Jumlah pelanggaran roda empat/roda enam, tidak menggunakan safety belt 489, muatan overload (melebihi kapasitas) 327, sarat teknik dan layak jalan 5, melanggar rambu dan berhenti seenaknya 5, surat-surat 168, kelengkapan kendaraan 9, menggunakan hp saat mengemudi 3.

“Barang bukti yang di sita, sim 281 buah, STNK 1.790 buah. Kendaraan 29 unit dengan rincian R2 27 unit, R4 2 unit, Pik-up futura 1 unit dan Honda jaz warna merah 1 unit,” jelasnya.

  Polres Lamteng Terus Usut Perkara Kasus Penusukan Kakam Haji Pemanggilan Amir dan Samsudin

Lanjut kata Kapolres, selain langkah-langkah penindakan ada teguran, atau himbauan bagi mereka yang memang dilihat dari kesalahan yang kecil. Umpamanya, pengendara sepedah motor tidak memakai helm, lalu kelengkapan surat, ada sim tapi tidak membawa stnk kita suruh untuk mengambilnya. Kita himbau agar para pengendara melengkapi surat-surat kendaraan

“Kalau tidak ada surat-surat, sim, stnk kita bawa motor atau mobilnya,” tegasnya.

Kenapa kita bawa kendaraan si pengendara ke polres ! Karena dari 27 unit R2 yang kita amankan, pada saat tertangkap razia pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan berkendara seperti sim, stnk.dannbsp;

“Kalau pada saat sudah tidak bawa sim dan stnk, kalau kita suruh pulang alasanya jauh dan tidak bisa menghadirkan surat-surat kendaraan otomatis kita sita kendaraannya,” bebernya.

Kasat Lantas Polres Lamtengdannbsp;Akp Adit Priyanto, SH, S.ik menghimbau, agar masyarakat di wilayah Lamteng pada saat mengemudi kendaraan agar kiranya melengkapi surat surat kendaraannya, baik sim, stnk, memakai helm. Untuk Roda empat di harapkan setiap berkendara agar menggunakan safety belt, dan konsentrasi penuh saat berkendara.dannbsp;

“Terjadinya laka lantas adanya pelanggaran, dan pelanggaran sering terjadi pada roda dua yang tidak memakai helm. Maka saya berharap para pengendara bisa memperhatikan kelengkapan kendaraannya,” tutupnya. (Intai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.