Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan saat memberikan keterangan pers di halaman Polres setempat, Senin (14/5/2018).

Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan saat memberikan keterangan pers di halaman Polres setempat, Senin (14/5/2018).

Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan pengiriman 50 kilogram narkotika golongan I jenis ganja, di area pemeriksaan narkoba Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Senin (7/5/2018) lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, ganja kering dalam lima paket kardus itu berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Jakarta Timur menggunakan truck ekspedisi TAM Cargo.

“Saat itu kami lakukan pengembangan dengan membawa paket tersebut ke pool ekspedisi TAM Cargo di Jalan Bambu Apus Raya Jakarta Timur, pada hari Rabu (9/5/2018). Kemudian sekira pukul 11.00 WIB kami lakukan penangkapan terhadap tersangka Helamsyah (39) yang mengambil paket tersebut,” kata Kapolres Syarhan saat memberikan keterangan pers, Senin (14/5/2018) pagi.

Selanjutnya, menurut Kapolres, upaya pengembangan terus dilakukan guna mendapatkan tersangka lainnya.

“Kami lakukan dengan cara menghubungi melalui handphone. Hari itu juga, pada pukul 22.00 WIB, kami menangkap tersangka Eriek Kurniawan (21) dan Muhammad Akbar Jaelani (26). Keduanya kami amankan saat hendak mengambil narkotika ganja sebanyak 20 kilogram itu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2.

“Ancamannya yaitu pidana paling lama 20 tahun penjara,” tuntas Kapolres Syarhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.