Polres Lamsel Tertibkan Kegiatan Balap Liar di Rajabasa

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan amankan para peserta balap liar di ruas Jalan Desa Way Muli Timur Kecamatan Rajabasa, Minggu (27/5/2018).

Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM danndash; Polres Lampung Selatan ambil langkah tegas dalam mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat kegiatan balapan liar, di ruas Jalan Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Minggu (27/5/2018) pagi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan melalui Kasat Lantas AKP. Reza Khomeini menerangkan, penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari sejumlah masyarakat. Puluhan personel Kepolisian langsung membubarkan balapan liar itu.

danldquo;Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada balapan liar, kami dari pihak Polres Lampung Selatan beserta jajaran lalu lintas langsung membubarkan balapan liar tersebut,danrdquo; kata Reza saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (28/5/2017).

Baca Juga

Satlantas Polres Lampung Selatan juga memberikan tindakan tegas kepada para peserta balap liar dengan sanksi tilang. Menurut Reza, banyak para peserta balap yang tidak mengantongi kelengkapan surat-surat kendaraan.

danldquo;Pada pengamanan dan penertiban balapan liar, ada 12 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat surat seperti STNK dan SIM. Kami membawa para pembalap liar ke Polres untuk dimintai keterangan,danrdquo; lanjutnya.

Dirinya juga mengimbau, agar para remaja di wilayah Lampung Selatan dapat mengisi acara dibulan Suci Ramadan dengan kegiatan yang positif.

danldquo;Kedepannya semoga tidak ada lagi remaja yang menggelar balapan liar seperti ini, karna itu sangat membahayakan nyawa mereka, dan mengganggu aktifitas masyarakat yang ingin melakukan aktifitasnya,danrdquo; tuntasnya. (red)

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *