Bandar Lampung, INTAILAPUNG.COM danndash; Akademisi Unila, Budiono mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk membuat terobosan agar bisa mengauditdannbsp; dana kampanye pasangan calon Gubernur (paslongub) sebelum adanya penetapan dan selesai kampanye.
danldquo;Bikin dong kebijakannya. Karena KPU bisa melakukan diskresi dengan membuat peraturan yang mengaudit calon yang melakukan sosialisasi sebelum ditetapkan sebagai paslon.Tetapi semua itu tergantung kemauan dari KPU dan Bawaslu,danrdquo;katanya, Jumat (1/6/2018).
Usulan pembutan peraturan baru ini untuk mengantisipasi sumbangan dari pihak perseorangan dan koorporasi terhadap paslon yang melebihi batas ketentuan. Karena, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Batas maksimaldannbsp; sumbangandannbsp; yang diperbolehkan dari parpol, dan perushaan atau pengusaha di luar pemerintah sebesar Rp 750 juta. Sedangkan batas maksimal sumbangan dari perseorangan Rp75juta.
danldquo;Nantinya kan kalau memang ada indikasi pelanggaran, Bawaslu bisa menelusurinya terlebih dahulu. Kalaudannbsp; memang terbukti dandannbsp; bukan kewenangannya, Bawaslu selaku lembaga negara bisa saja melaporkan ke lembaga PPATK atau Direktorat pajak terkait adanya alirandannbsp; dana tidak wajar, jadi biar tidak pasifdannbsp; dan terpaku oleh aturan,danrsquo;ungkapnya.
Ia berharap para penyelenggara pemilu bisa melakukan terobosan dengan membuat terobosann untuk mengantisipasi adanya sumbangan dana kampanye ke paslon melebihi ketentuan Undang-Undang.
danldquo;Jadi kandannbsp; perlu kreasi dari KPU dan Bawaslu untuk menjaga jalannya pemilu yang jujur dan adil. Langkah ini juga untuk menghindari kepala daerah terpilih terjerat akan kepentingan koorporasi maupun perseorangan,” ucapnya. (Intai).
dannbsp;