Mantan Ketua Bawaslu RI Sebut Money Politics Arinal-Nunik Penuhi Syarat TSM, Harus Dibatalkan..!

Bandarlampung, INTAILAMPUNG.COM – Saksi Ahli sidang dungaan money politics Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menegaskan tidak ada alasan penyelenggara untuk tidak membatalkan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).dannbsp;

Hal tersebut dikarenakan, money politics yang diduga dilakukan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu, sudah memenuhi unsur tersetruktur, sistematis dan masif (TSM).

Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo yang menjadi saksi ahli di sidang Sentra Gakkumdu, Kamis (12/7/2018), dengan tegas menyatakan money politics (Politik Uang) yang dilakukan pasangan cagub-cawagub Lampung Arinal Junaedi-Chusnunia memenuhi unsur TSM.

Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012 itu menyatakan makna money politics TSM itu memiliki pengaruh siginifikan terhadap perolehan suara paslon Arinal-Nunik di Pilgub Lampung 2018.

danldquo;Biasanya yang terjadi money politics selalu memperhatikan suara yang signifikan. Jadi Terkait terstruktur, Bambang menyatakan semua orang yang terlibat dalam kegiatan money politics merupakan bagian dari struktur. Tim kampanye bukanlah orang yang bodoh sehingga menggunakan orang-orang yang terdaftar dalam tim kampanye. Bisa menggunakan orang-orang biasa, relawan atau apa pun namanya. Tapi itu sudah menunjukkan money politics itu terjadi secara terstruktur,danrdquo; jelas Bambang.

Bambang juga menyebutkan kalau terstruktur itu tidak harus selalu mengacu kepada penggunaan aparatur pemerintahan. Terkait penggunaan kepala desa yang melakukan money politics, Bambang menjelaskan bahwa itu juga melanggar ketentuan pidana Pemilu.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 9.30 WIB lebih dari dua jam dan dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah didampingi Iskardo P. Panggar dan Adek Asyadanrsquo;ari.dannbsp;

Selain Bambang, sidang hari ini juga mendengarkan kesaksian ahli yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, dan mantan anggota Bawaslu yang menangani perkara money politics TSM, Nelson Simanjuntak.

  Munas, Golkar Lampung Dukung Airlangga Hartarto

Sidang sempat diwarnai perdebatan karena kuasa hokum dari paslon Arinal-Nunik terkesan merendahkan pengajar Ilmu Politik di Fisip Universitas Muhammadiyah Jogjakarta itu.dannbsp;

danldquo;Berarti saudara ahli bukan ahli hukum. Jadi keahlian saudara apa?danrdquo; tanya salah satu kuasa hokum Paslon Arinal-Nunik.

Bambang menjawab bahwa keahlian dirinya adalah Pemilu. Namun jawaban Bambang itu kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan terkait signifikansi. Namun jawaban Bambang tetap saja disanggah oleh penasehat hokum paslon Arinal-Nunik sehingga mendapat protes dari kuasa hukum paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan kuasa hukum paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono.

Namun akhirnya perdebatan itu berakhir dan pada pukul 12.30, Fatikhatul Khoiriyah menutup sidang. (*/Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *