Polres Pesawaran Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal 2016, Mantan Sekdishub Ponirin DPO

Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Ponirin, ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Jajaran Polres Pesawaran. Karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi tentang pengadaan kapal di tahun 2016.

Hal ini dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawarandannbsp;Ipda Edwin. Rabu (1/8/2018).

Dijelaskannya, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan kapal di (Dishub) Pesawaran pada tahun 2016 lalu. Dalam kasus dugaan korupsi ini, jajaran Polres Pesawaran tetapkan Empatdannbsp;tersangka yang dilimpahkan diantaranya, Maddawami selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Chanda Hadi dan Abu Chalifah tim PHO dan Sri Andarwati selaku direktur CV. RR Jaya sebagai pemenang tender proyek pengadaan kapal Dishub Pesawaran, dan satu tim PHO atas nama Ponirin menjadi (DPO).

“Satu tersangka Sekertaris Dinas Perhubungan Pesawaran (Ponirin) yang sebelumnya Sakit dan ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini masuk (DPO) Polres Pesawaran”

Sebelumnya memang sudah pernah diberitakan permasalahan diduga korupsi dipengadaan kapal Dinas perhubungan Kabupaten Pesawaran, tahun 2016 itu, merugikan Negara hingga dannbsp;Rp 403 juta.

Selain menetapkan Ponirin sebagai (DPO), Edwin juga mengatakan, ada satu tersangka, atas nama Sahmin (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami telah menetapkan satu lagi tersangka korupsi pengadaan kapal Dinas Perhubungan Pesawaran, yaitu Sahmin (53) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan,” kata Edwin, kemarin

Meski mereka ditetapkan selaku tersangka, petugas polres masih menunggu hasil audit BPK dan keterangan saksi ahli untuk selanjutnya, tersangka dipanggil periksa sebagai tersangka. (Al/Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *