Dewan Sebut Pelantikan 529 Kepsek di Lamsel Tidak Sesuai Permendiknas

LAMPUNG SELATAN, INTAILAMPUNG.COM danndash; Komisi D DPRD masih menyoal teknis pelantikan 529 Kepala Sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut legislator, pelantikan itu sudah menyalahi Permendiknas Nomor 13 tahun 2007.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Lampung Selatan, Mohammad Akyas menyebut, pelantikan 529 Kepala Sekolah itu diluar aturan. Sebab, terdapat 55 orang Kepala Sekolah yang dannbsp;tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007. Bahkan, beberapa diantaranya telah berusia lebih dari 56 tahun.

Menurut dia, dalam waktu dekat, Komisi D akan mengundang Dinas Pendidikan Lampung Selatan dalam kegiatan rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan.

Baca Juga

danldquo;Tujuannya adalah untuk menuntaskan masalah 55 orang yang tidak memenuhi standar tersebut. Karena, berdasarkan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007, untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah atau setingkat Kepala UPT, usia yang bersangkutan, setinggi-tingginya adalah 56 tahun. Sedangkan pangkat dan golongan serendah-rendahnya minimal IIIC,danrdquo; jelas Mohammad Akyas melalui sambungan telepon, Selasa (14/8/2018) petang.

Terkait hal ini, sebelumnya Komisi D sudah dua kali menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) bersama dengan Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Namun, kedua pertemuan yang berlangsung alot itu, masih belum menemui titik terang.

danldquo;Tentu kami kembali meminta kejelasan tentang 55 orang yang saat ini sudah dilantik menjadi Kepala Sekolah. Apa sebabnya, kok tidak sesuai dengan Permendiknas masih bisa dilantik? Karena, jika pelaksanaan dilakukan dengan berdasarkan pada peraturan yang ada, seharusnya 55 orang itu tidak bisa dilantik sebagai Kepala Sekolah,danrdquo; ujar politisi PKS ini.

Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Anggota Komisi D dari fraksi Partai Golkar, Akbar Gemilang. Dirinya mengatakan, Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak mengikuti amanah yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007.

  Koperasi Bodong 'Siger Sepakat' Tipu Korban Nyaris Ratusan Juta, Oknum DPRD Diduga Terlibat

danldquo;Tentu bisa dikatakan bahwa saat itu pelantikan dilakukan diluar dari aturan karena tidak mengindahkan tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah,danrdquo; ungkapnya.

danldquo;Jangan sebentar-sebentar melakukan pelantikan. Hari ini dilantik, gak lama kemudian diganti lagi karena usianya sudah memasuki masa pensiun. Kalau mengurusi masalah pelantikan terus, bisa-bisa program Dinas Pendidikan yang lainnya kurang tercover,danrdquo; sambung Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung Selatan ini.

Terkait hal ini, Akbar juga mengusulkan agar DPRD Lampung Selatan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pelantikan Kepala Sekolah/Madrasah.

danldquo;Setelah berkoordinasi dengan seluruh anggota dan juga Ketua Komisi D, kami akan panggil kembali Dinas Pendidikan untuk yang ketiga kalinya. Dan bila perlu kita akan adakan pansus, disitu ada tim pencari fakta nantinya,danrdquo; tutup dia.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *