LAMPUNG SELATAN, INTAILAMPUNG.COM danndash; Komisi D DPRD Lampung Selatan meminta PT. Suri Tani Pemuka (STP) yang beroperasi diwilayah Kecamatan Katibung lebih memberdayakan tenaga kerja lokal. Sebab, perusahaan yang bergerak dibidang industri pakan udang dan ayam itu, hanya menyerap lima persen tenaga yang berasal dari lingkungan sekitarnya.
Ketua Komisi D DPRD Lampung Selatan, Yuli Gunawan mengatakan, hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan tentang penyerapan tenaga kerja lokal.
danldquo;Setelah adanya kejadian unjuk rasa masyarakat mengenai pencemaran sungai Way Semen, baru diketahui bahwa PT. STP selama ini hanya menyerap lima persen tenaga kerja lokal, sangat sedikit sekali,danrdquo; terang Yuli Gunawan melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/8/2018) malam.
Selain itu, menurut Yuli, sesuai Permenakertrans nomor 16 tahun 2015 perusahaan wajib menyiapkan 10 tenaga lokal untuk dilatih.
danldquo;Ini merupakan tanggung jawab dari perusahaan untuk mengajari tenaga kerja lokal. Tentu keberadaan perusahaan harus dapat membawa dampak positif bagi lingkungan disekitarnya. Jangan lingkungan hanya diberikan limbahnya saja,danrdquo; jelasnya.
Sementara, Anggota Komisi D dari dapil Kecamatan Katibung, Akbar Gemilang, menyebutkan, selain minim menyerap tenaga lokal, PT. STP juga kurang memperhatikan lingkungan yang berada disekitarnya.
danldquo;Hal ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar perusahaan dan data yang diperoleh dari Kecamatan Katibung. Bahwa tingkat CSR dari PT. STP sangat rendah,danrdquo; terang dia.
Politisi muda dari Partai Golkar ini menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan yang terkesan kurang tanggap mengenai hal ini.
danldquo;Miris tentunya, kenapa hal yang seperti ini Disnaker hanya diam saja? Mereka (Disnakertrans Lamsel) pasti tau dong terkait masalah ini? Mereka kan punya data tenaga kerja disetiap perusahaan yang ada di Lampung Selatan,danrdquo; ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT. STP, Selasa (14/8/2018). Aksi tersebut merupakan puncak kekesalan warga terhadap perusahaan, akibat tercemarnya aliran sungai Way Semen.