Sekertaris KPU Kabupaten Pesawaran Budi Utomo saat berada di kantor KPU.
PESAWARAN, INTAILAMPUNG.COM – Agar pesta demokrasi pada tahun 2019 dapat kondusif dan tidak ada kendala dikemudian hari. Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Budi Utomo berharap para calon legislatif (caleg) yang akan merebut bangku DPRD, bisa memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018.
“Hampir semua rekan media mempertanyakan dan memberitakan calon DPRD bermasalah dengan hukum. Namun lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Saya berharap calon DPRD atau lembaga agar dapat memahami PKPU nomor 20 tahun 2018,” ungkap Sekretaris KPUD Budi Utomo, ketika di konfirmasi di ruang kerja nya, Jum’at (24/8/2018).
Bapak murah senyum manis ini menjelaskan, apabila ada calon yang terindikasi masalah tersebut, agar dapat mempublikasikan ke media. Karena itu sarat dan ketentuan di PKPU No 20. Karena KPU mengacu ke publikasi diawal media, untuk membersihkan nama yang terkait masalah hukum.
Diinginkannya, untuk mempermudah hal tersebut, serta meningkatkan pemahaman. Maka lembaga harus duduk bersama, karena kemungkinan kurangnya informasi atau pemahaman tentang peraturan KPU.
“Dalam PKPU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota, Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah jelas di terangkan nya,” kata Budi.
Karena menurutnya selain mempublikasikan melalui media cetak maupun onlaen nasional maupun lokal calon legislatif juga harus meminta surat terhadap pimpinan redaksi koran atau onlaen bahwa memang sudah diberitakan calon tersebut secara terbuka dan jujur dalam mempublikasikan dirinya sebagai mantan terpidana yang tertera Pada ayat (1) huruf c.
“Calon DPRD yang bermasalah juga melampirkan bukti pernyataan atau pengumuman yang di tanyangkan di media massa lokal atau nasional sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 ayat 1 huruf D,” sebut nya.
Dia meminta secara administratif permasalahan ini agar segera di publis melaui awak media, agar calon legislatif yang bermasalah agar nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Sebenar nya ini bukan ranah saya, untuk menyampaikan informasi ini, karena ini ranah nya Panwas dan Komisioner KPU, namun ini berhubung kepentingan orang banyak, masyarakat butuh informasi, untuk itu saya sampaikan,” katanya.
Lebih dalam dia menjelaskan, hal itu diinginkan terhadap dirinya agar dikemudian hari tidak ada yang dirugikan baik dari calon legislatif maupun lembaga lainnya. Ini juga untuk bahan pencegahan jangan sampai ketika calon yang bermasalah tersebut nanti melakukan tuntutan setelah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DPT).
“Ini sebagai upaya pencegahan agar calon DPRD yang bermasalah tersebut nanti melakukan tuntutan setelah ada penetapan Daftar Calon Tetap pada 20 September 2018 nanti,” pungkasnya (al/Intai).
dannbsp;