Sugiono Kangkangi Perbup dan Gak Penting !

Kepala Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran Sugiono.

Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gerujugan Baru yang hampir dua tahun menjadi pemekaran dari Desa Rowo Rejo Kecamatan Negeri Katon Pesawaran mempertanyakan alokasi dana anggaran yang dikecilkan oleh desa induk.

Hal ini diungkapkan BPD setempat Heru saat dihubungi melalui telpon selulernya Kamis (13/9/2018).

“Kalau tahun 2017 keluar 30 persen dari nilai Rp 1.460.712.806, sebesar Rp 435.213.842. Namun tahun 2018 ini hanya keluar Rp 135.045.000, ga tau ini berapa persen,” ungkap dia

Dijelaskannya, seharusnya Sugiono mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2017 pasal 24 ayat 5 desa persiapan mendapatkan oprasional maximal 30 persen dari APBdes desa induk. Serta, Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran No. 45 tahun 2016 pada pasal 14 dan pasal 2. Karena di dalamnya menjelaskan penegasan terhadap desa induk wajib memberi 30 persen dari APBdesa. Artinya ini kebijakan pemda yang mengikat dan wajib dilaksanakan desa kusunya diwilayah Pesawaran. Ia enggan memberi komentar. “Kita ga tau mas,” kata dia

Selain itu, lanjut dikatakannya, dannbsp;kepala desa induk (Sugiono) telah membangun dibeberapa titik di Desa Gerujugan Baru yang tidak sama sekali ada kordinasi terhadap BPD dan Pj Kepala Desa, dalam pembangun tersebut. Yakni pembangunan TPT jalan makam 230 x 0,4 meter dengan anggaran Rp 29.035.000, pembangun jalan onderlax Dusun Kota Baru Utara 500 x 0,15 meter dengan anggaran Rp 100.1750.000 dan pembangunan TPT Dusun Kota Baru Selatan 500 x 0,4 meter dengan anggaran Rp 65.035.000. jadi semua nominalnya pembangunan ini Rp 194.245.000.

danldquo;Memang ada pembangunan mas tahun 2018dannbsp;ini dari Kades induk, tapi ini diluar dana Desa Gerujugan baru yang dikeluarkan melalui Apbdesdannbsp; terhadap desa induk, dan pekerjaan inipun semua kades induk yang mengerjakan dan ga ada konfirmasi kekita, Padahal pembangunan itu di desa Gerujugan baru,” ujarnya

  Dinkes Buka Posko Kesehatan Dilokasi Banjir

Akibat peraturan dikangkangi oleh Sugiono, 11 pegawai dipotong siltaf perbulan yang tadinya mendapatkan Rp 800 ribu kini hanya Rp 300 ribu, Lima Kadus tadinya dapat Rp 800 ratus kini dapat Rp 300 ribu dan BPD tadinya Rp 800 kini Rp 350 ribu.

Sedangkan pada tahun 2017, Desa Gerujugan Baru tidak diharuskan untuk melaksanakan pembangunan fisik. Maka Dana tersebut untuk kesejahteraan dan lain-lain.

Sementara, Kepala Desa Rowo Rejo Sugiono saat ditanya berapa anggaran yang disalurkan ke Desa Gerujugan baru pada tahun 2018 sebesar Rp135.045.000 juta, beda dengan tahun 2017 sebesar Rp 435.213.842. ia mengaku ikut peraturan permendagri bukan Perbup.

” Ya kita tetap mengacu peraturan pemendagri yang lebih tinggi dari pada perbup,” ujarnya

Dia juga mengaku, tahun kemarin Desa Gerujugan Baru tidak ada pembangunan. Maka tahun ini, alokasi desa induk untuk menurunkan ke Desa Gerujugan Baru dikecilkan sesuai musahwarah dan kesepakatan terhadap camat dan mengikut ke desa lainya.

” Untuk tahun ini kita kasih 21 persen untuk desa Gerujugan baru, sesuai hasil musahwarah terhadap camat,”pungkasnya. (Al/intai).

dannbsp;

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *