rserse-9303
Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Anggota Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan M.Saleh (45) warga Jln.Wr. Supratman

Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Anggota Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan M.Saleh (45) warga Jln.Wr. Supratman No.37 RT.004 Desa Talang, Kecamatan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung di depan Indomart Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-488/IX/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 18 September 2018.

Tentang telah terjadi Tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkandannbsp; narkotika golongan I bukan tanaman Sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukumdannbsp; memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

“Iya Benar, Pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 01.30 wib, di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan telah berhasil mengamankan M. Saleh Bin CE’YAN umur 45 tahun warga Jln.Wr. Supratman No.37 RT.004 Desa Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung,” terangnya, Selasa (18/9/2018).

Dijelaskan Kronologis kejadian penangkapan tersebut saat anggota Polres Pesawaran melakukan under cover buy narkoba jenis sabu di depan Indomart Kurungan Nyawa sekira jam 01.30 Wib datang dua orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri anggota untuk mengantarkan sabu pesanan, salah seorang atas nama M.Saleh turun dan masuk ke dalam mobil dan M.Saleh langsung diamankan petugas sedangkan salah satu temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Barang bukti yang berhasil disita satu bungkus besar plastik klip beningdannbsp; berisikan kristal yang diduga sabu sejumlah 9,1 gram, kemudian satu buah kotak rokok magnum mild warna biru dan satu unit Handphone Samsung warna putih, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2)dannbsp; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke ruang priksa Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.dannbsp;(Al/Intai).

  Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

dannbsp;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.