DLH Pesawaran Melempem Tak Sanggup Urusi Tambang Batu Ilegal

PESAWARAN, INTAILAMPUNG.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran “melempem” bak kerupuk tersiram air, lantaran tambang batu Ilegal di Dusun Bambu Kuning Desa Bantar Kecamatan Padang Cermin yang merusak lingkungan hingga dibiarkan tiga bulan beroprasi.

Hal ini dikatakan Kabid penataan dan penaatan Ibrin didampingi dengan Kasi kajian dampak lingkungan Adi Setia. Melalui telepon selulernya Kamis (11/10).

“Kami sudah pernah turun melihat pertambangan itu, dan memang benar mereka tidak mengantongi surat izin, dan sesuai dengan berita acara kami turun itu kami memberhentikan sementara pertambangan tersebut sampai mereka memiliki izin,” ungkapnya

Kata ibrin, terkait pertambangan pengurusan surat izin sudah tidak berada di Kabupaten Pesawaran lagi, tetapi sudah di ambil alih oleh provinsi.

“Sesuai dengan UU no 23 tahun 2014, laut, kehutanan, dan juga termasuk pertambangan ranahnya sudah masuk ke provinsi, tetapi berdasarkan administratif nya mengingat tambang itu berada di Pesawaran, pertanggung jawaban moral kami, kami sudah turun dan sudah memberhentikan,” paparnya.

Disinggung terkait dampak lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas tambang tersebut, dirinya sudah memberikan surat teguran dan surat tembusan ke kepolisian.

“Kami tinggal tunggu perintah, mengingat itu sudah menjadi ranah provinsi, kami membuat juga membuat surat tembusan ke lingkungan hidup provinsi dan juga dinas perizinan provinsi, dan juga pertambangan dan nanti mereka yang mengeksekusi,” ungkapnya.

“Kalau kami ini keterbatasan dengan personil, artinya dari sisi anggaran kami terbatas dan segi SDM pun kami terbatas. Jadi sesuai dengan regulasi yang bisa mengambil tindakan hanya provinsi,” tutupnya.

Sebelumnya Penambangan batu di Dusun Bambu Kuning Desa Bantar Kecamatan Padang Cermin  ternyata tak berizin. Padahal, usaha tersebut sudah berjalan berbulan-bulan.

  Fasilitas Desa Taman Sari Dipadati Pendidikan

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus Rudi Irawan didampingi anggota Agus Purnomo dan H Tati, serta Wakil Ketua lll DPRD Rudi Agus Sunandar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Rabu (10/10).

“Itu tambang ilegal karena belum bisa menunjukan surat izin terhadap kami, dan kami juga belum ada laporan bahwa di daerah ini ada tambang batu,” katanya.

Kata dia, tambang ini sudah berjalan tiga bulan namun DPRD tidak pernah menerima laporan bahwa ada operasi tambang di lokasi itu dari dinas terkait.

“Seharusnya dinas lingkungan hidup dan perizinan lebih mengetahui dari awal bahwa ada operasi tambang batu ,apalagi itu ilegal,” pungkasnya. (Al/Intai).

Baca Juga

LAINNYA