Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang merupakan kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, untuk segera menyerahkan diri. Cepy merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama dengan Bupati Cianjur Irvan.
“Kepada TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin. Sikap kooperatif secara hukum akan kami hargai,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.
Dalam kasus ini, Cepy diduga bertindak sebagai perantara transaksi dari kepala sekolah kepada bupati. Menurut Basaria, para kepala sekolah percaya bahwa Cepy adalah orang kepercayaan bupati.
Selain Irvan dan Cepy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14.5% dari total 46.8 Milyar;
Akibat ulahnya, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: SINDONEWS