Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Polres Lampung Tengah gelar ekspos tersangka tindak kriminalitas di wilayah hukum Lamteng.
Sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan. Dengan rincian 21 laki-laki dewasa, 1 orang perempuan, dan 1 tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.IK.,M.Si., mengatakan, bahwa pelaku kejahatan di wilayah hukum Lamteng yang berhasil diamankan mulai dari tindak kejahatan Curas, Curat, “begal” penggelapan, perbuatan cabul anak di bawah umur, hingga tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Barang bukti yang berhasil diamankan dua pucuk senpi rakitan, empat butir peluru (kaliber 32 dua, jenis kol LT, dan jenis kaliber 38 dua), satu bilah badik, 4 emas batangan bergambar Ir.Sukarno (Emas diduga kuningan) untuk melakukan penipuan, minyak sapta warna. R2 sebanyak 14 unit, Handphone 6 unit, 2 bilah sajam,” terangnya.
Keterangan, 1 senpi rakitan dengan 2 butir amunisi diamankan dari hasil kejahatan, dan 1 senpi hasil penyerahan masyarakat yang diberikan ke Polres Lamteng.
Hasil ekspos merupakan penindakan dari berbagai jaringan Sektor Polsek dan Polres Lamteng dengan jumlah 20 penindakan kasus, Polres Lamteng 3 kasus, Polsek Terbanggi Besar 10 kasus, Polsek Kalirejo 2 kasus, Polsek Terusan Nunyai 3 kasus, Polsek Seputih Mataram 2 kasus. (Intai).