Foto: Ruly Kurniawan
Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mencantumkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB untuk kendaraan listrik Motor tarifnya 2,5 persen sedangkan mobil 10 persen
Namun tak banyak pihak industri dan terkait yang telah mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 itu Salah satunya adalah produsen otomotif raksasa dalam negeri, Toyota
Ditemui beberapa wartawan, Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor, Henry Tanoto mengaku belum mengetahui hal tersebut Sekalipun memang mulai diterapkan di kawasan Jawa Barat, pihaknya tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait kendaraan listrik di dalam negeri
“Saya ingin dengar dari pusat dahulu sebenarnya regulasi kendaraan listrik ini seperti apa Lalu regulasi yang menyangkut harmonisasi pajak LCEV Low Carbon Emission Vehicle itu bagaimana Kita tunggu dahulu pastinya seperti apa dari pemerintah pusat,” kata Henry di Jakarta
“Memang bagus sih ya karena pemerintah sudah memberikan arah bahwa industri otomotif harus berteknologi ramah lingkungan Namun tentang aturan yang di Jawa Barat itu saya belum bisa berkomentar Kita tunggu dahulu pemerintah pusat seperti apa,” ucap dia lagi
Sebelumnya detikcom menerima peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Meneteri Dalam Negeri Di sana, tercantum lima poin kebijakan perpajakan baru untuk kendaraan, diantaranya;
1 BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen
2 BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen
3 BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen
4 BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen
5 BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen
ruk/ddn
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.