‘Biaya Sertifikasi Pelumas Tak Mahal Kok’

'Biaya Sertifikasi Pelumas Tak Mahal Kok'Pabrik pelumas Pertamina Foto: Pradita Utama

Jakarta – Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia Perdippi tak setuju dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia SNI Pelumas Secara Wajib

Salah satu perhatiannya adalah biaya yang mahal sehingga pada akhirnya importir pelumas tak dapat bersaing harganya sedikit lebih mahal

Tentang hal ini, asosiasi produsen pelumas lain punya pendapat yang berbeda Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia Aspelindo Andria Nusa memaparkan sebenarnya pengujian SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor tidaklah mahal Asalkan, volume penjualan importir pelumas tersebut sudah cukup besar

“Perkiraan kan uji di dalam negeri itu sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta untuk satu kategori pelumas Ya kalau pengujian dilakukan di luar katakanlah biayanya tiga kali lipat maka bisa jadi Rp 100 juta Nah ini kalau produsen itu bisa jual 1 juta liter per tahun, biayanya malah jadi Rp 100/liter saja lho Ini hitungan pemain kecil ya, karena kan baru memperkirakan penjualan 1000 kiloliter saja, sedangkan kebutuhan pelumas di dalam negeri mencapai 9500 kiloliter,” katanya beberapa waktu lalu

“Jadi ya yang bilang mahal itu importir yang kecil-kecil, mungkin,” lanjut Andria

Dirinya juga tak dapat memungkiri bahwa biaya pengujian SNI bagi pelumas akan mahal bila dilakukan di luar Indonesia produksinya di luar negeri “Ya yang buat importir itu keberatan saya lihat sih, kalau mereka produksi pelumasnya di luar Karena bagaimana pun juga, kita pemerintah harus melihat secara langsung sehingga bisa yakin bahwa pelumas yang dibuat telah standar kami Sudah benar dan ideal,” ucap Andria

“Jadi bukan hanya industri lokal saja yang diperiksa, diobok-obok segala macam Kan biar adil, jadi yang importir itu kami harus periksa juga,” tutupnya

  Orang Malaysia Terobos Macet Tanpa Klakson Bising

ruk/ddn

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *