Foto: Agung Pambudhy
Jakarta – Sistem Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku saat hari pencoblosan Pemilu 2019 Sesuai peraturan, sistem itu tidak dipakai saat hari libur nasional
“Tidak berlaku pada saat libur nasional, termasuk hari ini,” ucap Kasubdit Penegakan Hukum Gakkum Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, saat dihubungi, Rabu 17/4/2019
Sistem Ganjil-Genap ini berlaku setiap hari kerja pada pukul 0600-1000 WIB, dan pada pukul 16-20 WIB Mobil berpelat ganjil hanya diperbolehkan untuk di tanggal ganjil dan sebaliknya
Aturan tersebut diterapkan di jalan-jalan berikut ini:
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman Simpang Slipi-Simpang Tomang
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani aik/ddn
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.









