Wahai Pengguna Jalan, Berilah Ruang Ketika Mobil Ambulans Melintas!

Wahai Pengguna Jalan, Berilah Ruang Ketika Mobil Ambulans Melintas!Ilustrasi Ambulans Foto: Ridwan Arifin

Bekasi – Mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak khusus di jalan raya Merujuk Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1, mobil ambulans yang mengangkut orang sakit wajib didahulukan diberikan jalan

Namun jika berkaca pada fakta yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan yang acuh dengan mobil ambulans yang mengalami situasi emergency Hal ini pun diamini komunitas Indonesia Escorting Ambulance IEA

“Padahal mobil ambulans termasuk kendaraan prioritas Tapi kadang masih banyak pengguna jalan di Indonesia yang bersikap bodo amat,” buka Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance IEA Sidqi Muhammad Luthfi, saat ditemui detikcom, di Bekasi

Menurut Sidqi, perlu kesadaran dari pengguna jalan untuk menepi sejenak ketika sirine mobil ambulans meraung meminta ruang Sebab di luar, para pengguna jalan tidak mengetahui kondisi sebenarnya di dalam kabin ambulans

“Harusnya ketika mendengar sirine sekalipun, mau itu ambulans kosong atau tidak kan kita tidak pernah tahu Menepilah sebentar, paling tidak sampai satu menit,” lanjut Sidqi

“Dengan menepi, bisa menyelamatkan nyawa seseorang Karena di dalam ambulans itu, kita tidak pernah tahu kondisi pasien seperti apa Setiap detik itu sangat berharga bagi mereka Lambat sedikit saja, kondisi pasien bisa tambah buruk Bahkan, nyawanya bisa tidak tertolong,” lanjut pria yang baru saja lulus SMA itu

Maka itu, disarankan bagi para detikers yang mendapati mobil ambulans dengan kondisi emergency saat berkendara di jalan raya, agar memberikan ruang jalan bagi mobil ambulans tersebut untuk lewat lebih dahulu

Dengan melakukan tindakan tersebut, maka Anda termasuk warga negara yang taat pada hukum, dan juga bisa memberi kesempatan kepada pasien yang sedang mengalami kondisi darurat untuk mendapat penanganan medis yang cepat dan tepat lua/lth

  Libur Pemilu, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *