Gakumdu Tuba Terima Laporam Kecurangan Pemilu, Diduga Ada Penambahan dan Pengurangan Suara Caleg DPRD

Tulang Bawang, INTAILAMPUNG.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tulangbawang resmi menerima laporan pengaduan, tentang kecurangan Pemilu, yakni adanya dugaan pengurangan dan penambahan suara Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang di Dapil II dan III.

Adapun yang dilaporkan dalam hal ini adalah KPPS dimana diantaranya meliputi Dapil II meliputi Kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru, dan Dapil III meliputi Kecamatan Gedung Aji Baru, Penawartama.

Ketua Bawaslu Tulangbawang A. Rachmat Lihusnu SE MM, yang didampingi Kordip HHP dan Sengketa Bawaslu Fauzi Ibrahim SH, saat diwawancara dengan awak media, mengatakan bahwa laporan yang diterima sudah memenuhi syarat formil dan materil serta sudah diregistrasi, sehingga sudah masuk dalam tahapan pertama pembahasan di Gakkumdu Tulangbawang.

“Proses tahapan pertama ini memanggil pelapor dan saksi-saksi pelapor, dari hal itu sudah kita kembangkan lagi dengan saksi-saksi tambahan, yang mungkin nanti akan kita panggil juga terlapornya, untuk admistrasi dugaan pengurangan atau penambahan suara di Caleg tertentu kita langsung merekomendasikan untuk dapat membuka C 1 Plano di Kampung-kampung yang diduga bermasalah,” terang Ketua Bawaslu.

“Saat ini dari rekomendasi kita, sudah ada Kampung yang diinstruksikan oleh KPU menugaskan kepada PPK untuk membuka kota suara, agar dapat dihitung ulang, seperti halnya di Kecamatan Dente Teladas,” tuturnya.

Mengenai laporan dari Dapil II, datang dari Partai Gerinda dan Partai PAN, lalu dari Dapil III dari Partai Hanura. Hingga saat ini ada sekitar tiga laporan yang sedang diproses dan dalam pengkajian, beberapa pelapor sudah diminta keterangan berikut saksi dan berikut pengumpulan barang bukti, yang mana kemudian selanjutnya akan memanggil para terlapor.

“Sejauh ini laporan yang masuk adalah mengenai adanya dugaan pengurangan dan penambahan suara Caleg (DPRD) Kabupaten Tulangbawang, belum ada laporan mengenai money politik,” tukas A. Rachmat Lihusnu SE MM.

  Gelar Patroli Perintis Presisi, AKP Samsul: Bila Ambil Uang di Bank, Petugas Kami Siap Kawal Secara Gratis

Adapun sebelumnya sejumlah Caleg Dapil II dan III Kabupaten Tulangbawang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil II dan III, Senin (29/04/2019).

Dugaan perbuatan curang ini dituding menguntungkan sebagian oknum Caleg Partai lain, dan merugikan Caleg Partai yang lainnya yang mana berada di Dapil II dalam lingkup Kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru dan Dapil III dalam lingkup Kecamatan Penawartama dan Gedung Aji Baru.

Lebih jelasnya, tujuan dari laporan ini, bahwasanya beberapa Caleg dari sejumlah Partai yang melapor, meminta rekomendasi Gakumdu kepada KPU Tulangbawang untuk kiranya dapat menghitung ulang suara yang ada di kotak suara di Dapil II dan III, sehingga keterbukaan suara dapat diterima oleh seluruh Caleg dan Partai yang ada di Dapil tersebut.

Selain itu, bilamana jika nantinya ditemukan adanya penggelembungan suara, oknum di masing-masing TPS diharapkan dapat ditindak tegas sesuai peraturan Pemilu yang berlaku. Sejauh ini, diketahui, bukti yang dimiliki para pelapor, ada beberapa bukti outentik, berupa copy’an C 1 jumlah data pemiliih tidak sinkron dengan jumlah data pencoblosan, bahkan di dalam C 1 terdapat penebalan tulisan menggunakan tipe x terhadap berita acara C 1, sehingga diduga kuat ada pelanggaran Pemilu yang terjadi.

Inilah yang menjadi dasar kuat sehingga menjadi bahan laporan dari beberapa partai peserta Caleg Legislatif Tahun 2019 yang merasa dirugikan. (Wan/INTAI).