DPRD Lamteng Paripurnakan Pengesahan Raperda Retribusi Jasa Umum dan LKPJ Bupati TA 2018

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) paripurnakan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018, dan Pengesahan Raperda Kabupaten Lampung Tengah tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, dihadiri Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., unsur Forkopimda, SKPD, setaf ahli, asisten, dan 32 anggota dewan dari 50 anggota dewan yang ada.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Plt, Ketua Dewan DPRD Lamteng Ria Gus Ria. Dalam sidang rapat paripurna, pimpinan rapat, mempersilahkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Syamsi Rolli membacakan surat masuk dari fraksi-fraksi. Salah satunya tentang kekosongan Pimpinan DPRD Lamteng yang harus di isi, sehingga baik partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk Febriantoni sebagai Ketua Ptl DPRD Lamteng dan PDIP menunjuk Wahyudi sebagai Plt, Wakil Ketua I DPRD Lamteng.

“Dalam lembaga institusi DPRD tidak boleh ada kekosongan jabatan ketua, sehingga kekosongan jabatan ketua harus di isi,” jelas Pimpinan rapat Ria Gus Ria, sekaligus menyerahkan jabatan Plt Ketua Kepada Plt Ketua baru Febriantoni dari Fraksi Golkar, bersamaan dengan jabatan Plt Wakil Ketua I yang kini di jabat Wahyudi.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. Kemudian dilanjutkan dengan laporan penyampaian Pengesahan Raperda Kabupaten Lampung Tengah tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum yang di sampaikan M.Ghofur, S.Si.,

Dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Lamteng TA 2018, Bupati Loekman Djoyosoemarto memaparkan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan Rp2.474.608.075.396,60. Hal ini bersumber dari PAD Rp165.414.825.485,54, pendapatan transfer Rp2.180.787-089-318,06, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp128.406.160.593,00.

  236 Kepsek SD-SMP di Lamteng Terima SK-UPT

Loekman menyatakan PAD terdiri atas pendapatan pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain- lain pendapatan yang sah. “Kemudian pendapatan transfer yang terdiri atas bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak/SDA, DAU, DAK, dana penyesuaian, ADD, serta pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi dan DID. Lalu, lain-Iain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA),” katanya.

Belanja daerah Lamteng, kata Loekman, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer bagi hasil pendapatan, dan belanja transfer bantuan keuangan terealisasi Rp2.388.867.281.594,57. “Pembiayaan daerah bersumber penerimaan SILPA 2017 terealisasi sebesar Rp55.714.484.280,12. Dari hasil surplus antara pendapatan dengan belanja dan pembiayaan bersih maka diperoleh SILPA 2018 Rp139.955.278.082,15,” ujarnya.

Pendapatan laporan operasional per 31 Desember 2018, kata Loekman, sebesar Rp2.497.641.721.184,84. “Kemudian beban laporan operasional yang terdiri atas beban operasi, beban transfer, dan beban luar biasa tercapai Rp2.327.115.883.232,48. Dari pendapatan laporan operasional dan beban operasional didapat surplus laporan operasional 2018 sebesar Rp170.466.337.952,36,” ungkapnya.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2018, kata Loekman, terdiri atas saldo anggaran lebih awal dan penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp55.714.484.280,12.

“Sisa lebih perhitungan anggaran 2018 sebesar Rp139.955.278.082,15. Ini mengalami kenaikan 151,20% atau sebesar Rp84.240.793.802,03,” katanya. (Adv).

Baca Juga

LAINNYA