Laporkan Penarikan Kendaraan, OJK Lampung Siap Tangani Polemik Leasing MAF


Kepala sub bagian edukasi dan perlindungan konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono. (Ist)

Bandar Lampung, Intailampung.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, angkat bicara, terkait soal oknum leasing atau perusahaan pembiayaan, PT. Mega Auto Finance (MAF), yang diduga melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumen.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono menegaskan, dalam penarikan kendaraan apabila konsumen merasakan keberatan atas penarikan yang dilakukan oleh pihak leasing MAF tersebut. Maka konsumen, kata Dwi, di minta untuk segera melaporkan leasing tersebut ke OJK.

“Prosedurnya kalau konsumen keberatan, ya buat tertulis ke leasingnya, ditembuskan suratnya ke OJK. Nanti OJK juga bisa meminta penjelasan ke dua belah pihak leasing dan konsumennya, masalahnya dimana,” kata Dwi.

Disampaikan juga oleh Dwi, bahwa Pihak OJK belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa tersebut, dikarenakan pihaknya belum mengetahui secara jelas bagaimana persoalan dan penarikan terebut bisa terjadi.

“Karea masalah penarikan juga kan belum tau masalahnya dimana. apa konsumen tidak bayar kan belum ada penjelasan,” jelas Dwi.

Sekedar diketahui pimpinan redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung, Riski Putri Fersi Bakoring,., berencana melaporkan salah satu karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) Mega Auto Finance (MAF) Reno ke pihak yang berwajib.

Diceritakan oleh Putri, kejadian berawal saat dirinya mencoba melakukan konfirmasi via telpon ke pihak MAF guna meminta kejelasan terkait dugaan penarikan satu unit sepeda motor jenis Mio milik salah satu karyawan PT Medinas Jaya Perkasa. (Bon)

Baca Juga

LAINNYA