Jalan Provinsi Rusak di Lamteng, Ni Ketut Dewi Nadi Sarankan Gubernur Alihkan ke Pemerintah Pusat

INTAILAMPUNG.COM – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi, S.T, memberikan saran kepada Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Agar jalan Provinsi di Lampung Tengah dialihkan ke Pemerintah Pusat

Pasalnya, jalan provinsi di wilayah Lamteng. Mulai dari Kecamatan Gunungsugih, Kecamatan Kotagajah, Kecamatan Seputihraman, Kecamatan Seputihbanyak, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Buminabung, Kecamatan Seputihsurabaya dan Kecamatan Bandarsurabaya, selalu rusak dan tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Junaidi saat sidang paripurna berlangusng. Agar jalan-jalan provinsi yang rusak di 8 (delapan) kecamatan Kabupaten Lamteng segera dialihkan ke Pemerintah Pusat. Sebab, Pemprov tidak bisa memperbaiki secara keseluruhan dan terkesan selalu rusak.

“Saya sudah berikan saran kepada Gubernur secara langsung dan terbuka. Kalau Pemprov tidak bisa menangani jalan provinsi yang rusak di delapan kecamatan Kabupaten Lamteng, maka dialihkan saja kewenangannya kepada Pemerintah Pusat. Saat itu, Gubernur menyetujuinya,” ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung yang memiliki paras cantik.

Dewi sapaan akbrabnya menjelaskan bahwa dirinya tinggal di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputihraman, Lamteng. Di wilayahnya itu, ada beberapa titik jalan provinsi yang rusak dan kurang diperhatikan.

“Ada banyak titik jalan provinsi yang rusak di wilayah saya dan menjadi keluhan warga. Disini saya sebagai wakil rakyat, harus bisa menyampaikan aspirasi dan mewujudkan keinginan mereka. Saya rasa, jalan terbaik dan solusinya adalah dialihkan ke Pemerintah Pusat,” tegas Dewi.

Masih kata Dewi, kerusakan jalan provinsi yang ada di wilayahnya sudah puluhan tahun menjadi keluhan warga. Sudah bisa dipastikan Pemprov Lampung tidak sanggup untuk menangani masalah ini. Sehingga, sudah selayaknya dialihkan ke Pemerintah Pusat.

  Dishub Lamteng Resmi Daftarkan 43 Tenaga Kerja Non ASN Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Jalan yang kita usulkan ini, agar dialihkan ke Pemerintah pusat. Merupakan fungsi sebagai jalan penghubung antara jalan lintas timur menuju lintas tengah dan menuju pintu Tol di Kecamatan Gunungsugih. Kalau rusak apa tidak menghambat peningkatan dari semua bidang. Misalnya, perekonomian, pertanian, perikanan, perkebunan dan masih banyak lagi,” pungkasnya. (intai/red).

Baca Juga

LAINNYA