Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

INTAILAMPUNG.COM Dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak penyelenggara SMP Negeri 3 Mesuji, Kecamatan Way Serdang untuk pembelian laptop. Badan Advokadsi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) menilai, pihak sekolah tersebut, telah mencoreng nama dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji.

Penegak hukum khususnya tim siber pungli, harus segera menindaklanjuti hal ini dan berikan efek jera bahwa Pungli itu Pidana.

“Pungutan liar itu tidak dibenarkan, kami berharap sebelum kebiasaan pungli ini menjadi budaya di Mesuji, instansi terkait, termasuk penegak hukum tim saber pungli segera menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas,” ungkapnya.

Demikian disampaikan Wakil Cyber Tipikor dan Pungli, DPD BAPAN Provinsi Lampung, Adi Mariman. Selasa, 21 Januari 2020.

Adi menjelaskan, Satgas Saber Pungli sudah jelas dan dipertegas dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang saber pungli bahwa, legalitasnya memberantas praktek Pungli di Indonesia. Dengan fungsi intelejen, pencegahan dan sosialisasi serta penindakkan, yustisi.

“Satgas ini juga berkewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai Pasal 4 huruf di Perpres tersebut. Artinya, tidak ada alasan pihak terkait tidak dapat menindaklanjuti dugaan pungli ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, jenis Pungli di Sekolah yang dapat dilaporkan ke satgas pungli yakni :

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

  Bikers Subuhan Mesuji Gelar Sunat Massal dan Donor Darah Gratis

(san/baginda/apok)