
Bandar Lampung, Intailampung.com-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung tingkatkan pengawasan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) di agen-agen di seluruh Kabupaten/Kota, khususnya LPG subsidi atau LPG 3 kilogram (KG)
Kepala Bidang Energi ESDM Provinsi Lampung, Jepri mengatakan, dalam rencana untuk tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Lampung bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi menggunakan elpiji subsidi 3 kg. Hal ini disampaikan setelah acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan DPC Hiswana Migas Lampung di Emersia Hotel, Rabu (05/02/2020).
Lanjutnya, selain pengawasan tidak di perbolehkan ASN menggunakan LPG subsidi, kami juga memantau agen-agen yang menaikan harga di pangkalan. Harga eceran tertinggi Lampung saat ini berdasarkan Surat keputusan Gubernur Lampung itu Rp 18.000 pertabung untuk LPG 3 kilogram.
“Kita harapkan, pangakalan ini tidak lagi menaikan harga yang telah di tentukan Pemerintah. Gak ada lagi yang namanya biaya operasional, biaya lain lain yang menjadi alasan untuk menaikan harga LPG. Lampung itu terakhir di sesuaikan tahun 2015, dimana di tahun 2015 itu untuk operasional pangkalan dimasukan 1500 unit perbulannya,” katanya
Jumlah per pangkalan untuk tahun 2020 belum ada penetapan untuk Provinsi Lampung, ini masih akan dilakukan pembahasan ke pusat, nanti tanggal 11 akan ada pembahasan mengenai kuota untuk pangkalan. kemudian, jika masih ada pangkalan menjual harga yang tidak sesuai, atau penyimpangan kenaikan harga nanti akan langsung kita cabut.












