Curi Tabung Gas Elpiji, Iwan Rifan Andrean Diancam 7 Tahun Penjara

INTAILAMPUNG.COM – Iwan Rifan Andrean (25) ditangkap jajaran anggota polsek Padang Ratu, lantaran terbukti mencuri Gas elpiji.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbi Fadillah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, menerangkan, bahwa berwal dari laporan Korban Pratejo (59) Dusun Mojorejo Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian Lampung Tengah dengan Nomor Laporan  : LP / 30 – B / II / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, Tgl  05 Februari 2020 menjadi korban pencurian.

Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Dixko Romadi Alfansyah Subing, S, Trk., bersama anggotanya telah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Padang Ratu menangkap Pelaku Iwan Rifan Andrean warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, Rabu (05/02/2020) pukul 01.00 Wib ditempat Persembunyiannya di Pringsewu.
“Iwan Rifan Andrean kita tangkap di Kabupaten Pringsewu ditempat saudaranya. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan di rumah pelaku,” jelasnya.
Kata Hesbi, bahwa pada Selasa (21/01/ 2020) sekira pukul 20.00 Wib, saat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak engsel pintu dapur rumah korban.

“Setelah kunci pintu rusak pelaku mengambil 12 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 2 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 1 pasang sendal kulit warna hitam dan 1 unit sepeda bmx warna hitam yang berada di dalam dapur rumah korban. “ ujar Hesbi.

Setelah Pelaku Iwan Rifan Andrean berhasil ditangkap, kita juga amankan barang bukti 12 tabung gas elpiji 3 kg, 2 tabung gas elpiji 12 kg dan 1 (satu) unit sepeda bmx merk Atlantis warna hitam.

“Pelaku Iwan Rifan Andrean kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (red/intai).

Baca Juga

LAINNYA