INTAILAMPUNG.COM – Iwan Rifan Andrean (25) ditangkap jajaran anggota polsek Padang Ratu, lantaran terbukti mencuri Gas elpiji.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbi Fadillah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, menerangkan, bahwa berwal dari laporan Korban Pratejo (59) Dusun Mojorejo Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP / 30 – B / II / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, Tgl 05 Februari 2020 menjadi korban pencurian.
“Setelah kunci pintu rusak pelaku mengambil 12 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 2 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 1 pasang sendal kulit warna hitam dan 1 unit sepeda bmx warna hitam yang berada di dalam dapur rumah korban. “ ujar Hesbi.
Setelah Pelaku Iwan Rifan Andrean berhasil ditangkap, kita juga amankan barang bukti 12 tabung gas elpiji 3 kg, 2 tabung gas elpiji 12 kg dan 1 (satu) unit sepeda bmx merk Atlantis warna hitam.
“Pelaku Iwan Rifan Andrean kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (red/intai).