
Bandar Lampung, Intailampung.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor DKPP RI Ruang Sidang lantai 5 di Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Februari 2020 pukul 13.30 WIB. Sidang tersebut juga membacakan Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Majelis sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si., yang beranggotakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si., Dr. Ida Budhiati, SH., MH., dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya, teradu Esti Nur Fathonah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan memberhentikan secara tetap Esti Nur Fathonah sebagai anggota KPU Provinsi Lampung sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 jo Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. Hal ini sesuai siaran pers yang diterima redaksi intailampung.com, Rabu (12/2/2020).
Dalam pertimbangannya majelis sidang DKPP RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Esti Nur Fathonah telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dimana pada saksi pengadu Gentur Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta. Gentur menjelaskan dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah. Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan didalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison. Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staff mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan karena indikasi dari calon anggota KPUKabupaten selain Lilis Pujiati menemui Esti Nur Fathonah di kamar 7010 Hotel Swiss Bell yang pada saat KPU Provinsi Lampung sedang menjalankan agenda fit and property test seleksi anggota KPU Kabupaten/Kotaperiode 2019-2024. Kedua calon tersebut kini menjabat sebagai anggota Kabupaten Mesuji yaitu Ali Yasir dan anggota KPU Kabupaten Tanggamus yaitu Amhani.
Menyikapi itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa putusan ini merupakan yang pertama di Lampung di mana DKPP RI memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap.
Kata dia, LBH Bandar Lampung akan terus mengawal pemilu bersih, karena hal ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, serta menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga terciptanya pemilu bersih. (Bon)












