Polsek Punggur Tahan Oknum Wartawan, Diduga Aniaya Satpam, Saat Digeledah Bawa Sajam dan Airsoft Gun

INTAILAMPUNG.COM – Oknum Wartawan Berinisial MK (45) alamat Dusun II Rt 001 Rw 001 Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur diamankan, Polsek Punggur, Sabtu (08/02/2020) kemarin, sekira jam 10.57 Wib.

Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos mewakili Kapolres Lampung Tengah, I Made Rasma, S.ik., M.Si., menjelaskan, awalnya Pelaku MK mendatangi korban di Pos Satpam SMPN II  Kota Gajah Lampung Tengah. Korban Samidiyanto adalah Satpam yang sehari-harinya bekerja di SMPN II Kota Gajah. Pada saat kejadian dirinya sedang berada di Pos Satpam, berdasarkan keterangan yang dihimpun dilokasi kejadian diketahui bahwa pelaku dipukul sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai leher dan wajah korban sebelah kiri. Pelaku berhenti memukul setelah ada kawan korban yang datang ke lokasi.

“Kejadian ini berawal dari terjadinya kesalah pahaman dikarenakan korban sering melakukan komunikasi melalui video call dengan istri siri pelaku yang bernama Yeni Astuti, sehingga pelaku emosi mendatangi korban dan melakukan pemukulan. Setelah memukul korban, pelaku langsung keluar dari Pos Satpam lalu pergi menggunakan mobil.  Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian beramai-ramai mengejar Pelaku. Kurang lebih 1 Km dari lokasi, pelaku berhasil dikejar kemudian dibawa ke Balai Kampung Sritejo Kencono.  Pada saat digeledah didalam tas pelaku ditemukan 1(satu) bilah badik dan 1 (satu)  pucuk senjata air softgun berikut peluru dari gotri,” jelas Kapolsek menceritakan peristiwa yang terjadi. Kamis (13/02/2020).

Kata Kapolsek, pada saat itu kita (Kapolsek) yang datang ke lokasi bersama anggota langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. “Korban pemukulan selanjutnya membuat melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Punggur dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penyidik,” terangnya.

Dikutip dari rannews.co.id. saat dikonfirmasi Kapolsek menegaskan, bahwa apa yang dilakukan kepolisian Polsek Punggur sudah sesuai dengan SOP.

  236 Kepsek SD-SMP di Lamteng Terima SK-UPT

“Kami profesional, pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan karena tekanan Ormas tertentu atau Paguyuban,” tegas Kapolsek.

Tambah Kaposek, pelaku MK dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana. “Saya berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu atau pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” himbaunya. (intai).

Baca Juga

LAINNYA