Ketua DPRD Mingrum Sosper Perda 13 tahun 2017

 


Ketua DPRD Mingrum Gumay


Bandar Lampung, Intailampung.com-
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anak adalah buah hati generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria dan diharapkan menjadi anak yang berbudi pekerti luhur.

Namun belakangan ini, bisa kita ketahui baik berita di koran, berita di TV, media online, atau media sosial lainnya sering terjadi adanya kasus kekerasan terhadap anak.

Oleh sebab itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung.

 


Ketua DPRD dan Aparat terkait

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, melakukan sosialisasi di Balai Kampung Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 13 Tahun 2017, Selasa (25/2/2020) didampingi Pur Sulistiono sebagai narasumber.

Dalam sosialisasi tersebut di hadiri 130 undangan yang terdiri dari Fokorpimcam, Kapuskes, Kepala sekolah, Aparatur kampung, kelompok wanita tani, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Mingrum selaku permateri mengatakan banyak menitik beratkan kepada orang tua dalam hal perlindungan anak dan menyoroti pula terkait eksploitasi anak.

Ia berharap kewajiban orang tua untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak.


Masyarakat yang menghadiri Sosper

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.

  Di HUT ke-23, Bupati Winarti Monitoring 25 Program BMW ke Kampung Batu Ampar

“Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak,” ujar dia. (ADV)

Baca Juga

LAINNYA