Masih Sengketa, Masyarakat Tiga Desa di Mesuji Tolak Normalisasi Lahan Oleh PT BSMI dan PT LIP

INTAILAMPUNG.COM – Masyarakat tiga Desa di Kabupaten Mesuji menolak  normalisasi lahan oleh pihak PT BSMI dan PT LIP yang dinilai masih dalam sengketa.

Aksi penolakan ini dilakukan oleh gabungan masyarakat Desa Kagungan Dalam, Sritanjung, dan Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, lantaran pihak perusahan telah melanggar kesepakatan.

Tokoh Masyarakat Hazar Kartika Aswana mewakili masyarakat tiga desa menyampaikan, bahwa alasan masyarakat menolak dan melakukan aksi penyampaian aspirasi dengan turun kejalan ini, disebabkan karena pihak perusahan semena-mena dan bersikeras melakukan kegiatan normalisasi lahan.

“Karena jelas, PT BSMI dan PT LIP sudah melanggar kesepakatan, sebelum ada keputusan dari pemerintah mereka sudah melakukan kegiatan normalisasi di lahan yang masih sengketa,” ujarnya, saat menyampaikan aspirasi dimuka publik, di perempatan Simpang Sritanjung. Senin (09/03/2020).

Ditengah-tengah Masyarakat, Hazar Kartika Aswana menyerukan isi “Pernyataan Sikap” bahwa semua masyarakat adat Kagungan Dalam, Sritanjung, Nipah Kuning, Kecamatan Tanjung Raya menolak dan meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan terkait normalisasi lahan.

“Jika tetap dilakukan, kami Gabungan masyarakat adat Mesuji akan melakukan perlawanan tanpa henti, sampai darah penghabisan,” tegasnya.

Hazar menuturkan, bahwa sudah 26 tahun masyarakat menderita menjadi korban pembrangusan. “Kami sebagai masyarakat adat Mesuji sudah menderita selama 26 tahun menjadi korban dari pemberangusannya, sehingga penderitaan semakin terasa,” terangnya.

Ia berharap Presiden Republik Indonesia dapat menyelesaikan Konflik Agraria yang terasa semakin menyudutkan hak rakyat, dan berdeklarasi satu darah pada kain putih sebagai simbol kesatuan. (daffi)

Baca Juga

LAINNYA