INTAILAMPUNG.COM – Aksi bejat ayah tiri cabuli anaknya baru terungkap setelah 3 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kampung Sukanegara Kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah.
Sejak 2017, sebut saja melati, telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Perbuatan sang ayah terungkap di 2020, setelah melati tak kuasa dengan perbuatan bejat sang ayah. Melati pun memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya kepada sang ibu.
Hingga akhirnya ibu melati melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Bangunrejo, Lampung Tengah.
Dari hasil laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku berinisial SLM (40) Alamat Dusun 03 Kampung Sukanegara Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Sabtu (13/06/2020) jam 21.30 WIB, dirumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, menerangkan, bahwa peristiwa awal mula terjadi ketika korban sedang berada di depan rumah. Kemudian korban di panggil pelaku, memberitahu bahwa adiknya nangis di dalam kamar sendirian.
Kemudian korban masuk ke dalam kamar, setelah korban berada di dalam kamar pelaku masuk dan langsung menutup pintu kamar. Pelaku kemudian mendekati korban, lalu membuka celana korban kemudian pelaku membuka celananya dan langsung melakukan Perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku memakai celana kemudian pergi berangkat kerja.
“Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku di Dusun 03 Kampung Sukanegara Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Pada hari Jum,at (12/06/2020) sekira jam 06.30 WIB, menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan sejak 2017 sampai sekarang dengan ancaman pelaku,” kata Mualimin.
Penangkapan SLM, kata Mualimin, berdasarkan laporan ibu kandung melati, (istri dari pelaku) ke Polsek Bangunrejo : LP / 146 – B / VI / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Bajo, tanggal 13 Juni 2020, dengan membawa pakaian korban saat kejadian.
Selanjutnya Kanit bersama anggota Polsek Bangunrejo melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah informasi didapat pelaku ditangkap dirumahnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SLM dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (intai).