
INTAILAMPUNG.COM – Persoalan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 di DPRD Lampung Tengah blunder. Lantaran hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk pembentukan Pansus Covid-19 tak diusulkan dalam rapat paripurna. Rabu (17/06/2020).
Sementara dalam rapat paripuna DPRD Lamteng hanya mengagendakan dua pembahasan yakni 1.Persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah dan 2. Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020.
Sedangkan hasil rapat Banmus DPRD yang dibahas sejak 4 Juni 2020 yang telah disepakati anggota fraksi untuk pembentukan Pansus Covid-19 tidak dimasukkan kedalam agenda rapat paripurna di DPRD Lamteng yang berlangsung.
Sehingga menjadi banyak pertanyaan anggota fraksi, kenapa hasil banmus untuk pembentukan Pansus Covid-19 tidak dibahas. Yang seharusnya Ketua DPRD Lamteng Sumarsono mengusulkan pembentukan Pansus Covid-19 tersebut didalam rapat.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan anggota Fraksi PKS M.Ghofur, S.SI., dalam sidang rapat paripurna. Ia menilai, bahwa Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, diduga sudah menyalahi aturan tatip di badan kehormatan DPRD Lamteng.
Menurtnya, Ketua DPRD Lamteng seharusnya paham dengan aturan. Paling ngerti bisa menjaga marwah DPRD. Dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua yang pertama, hasil Banmus itukan kita sudah putuskan bersama ada pansus, nah sebenarnya harus di tindak lanjuti.
“Ya, saya akan secara resmi nanti melaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Kerena menurut saya, ini adalah sebuah pelanggaran yang serius. Kerena ini dilakukan oleh ketua DPRD. Ketua DPRD itukan harusnya menjadi orang yang paling paham aturan, paling ngerti yang bisa menjaga marwah dprd. Tapi kita lihat ternyata justru beliau yang hari ini kita lihat melanggar tata tertip,” ucapnya.
Ditanya yang bagian mana melanggar aturan ?
Pertama kata Ghofur, hasil Banmus diputuskan ada pansus. Nah, sebenarnya harus di tindak lanjuti. Bahwa ketua itu harus membuka itu di rapat paripurna dan hari ini ketua tidak menawarkan itu di rapat paripurna terkait usulan itu, yang sudah di setujui dibrapat Banmus. Itu pelabggaran pertama.
Yang kedua ketua sudah mengelurkan surat, tentang pansus. Padahal secara resmi pansus belum terbentuk, jadi inikan sebuah kelalaian yang sangat berbahaya bagi kita, dan tidak bisa di abaikan, karena ini dilakukan oleh ketua DPRD.
Lanjut kata Ghofur, Ketua DPRD tidak paham mekanisme, surat itukan keluar berarti beliau tidak paham mekanismen. Bagaimana pansus ini harus digulirkan. Bahwa pansus ini kan harusnya di gulirkan dulu di depan paripurna tadi. Begitu secara resmi paripurna menyetujui ada pansus, setalah itulah baru ketua mengirim surat ke fraksi – fraksi, bahwa sudah di sepakati akan ada pansus. Maka silahkan setiap fraksi mengusulkan nama-nama untuk ada di pansus.
“Jadi ada dua pelanggaran serius yang dilakukan ketua Dprd, pertama beliau sudah mengeluarkan surat resmi di tandatangani beliau sudah ada nomornya terkait pembentukan pansus. Padahal pansus itu sendiri belum ada. Yang kedua mekanisme bahwa seharusnya banmus sudah menyetujui ada pansus, maka seharusnya ditawarkan pada anggota forum. Dan sampai detik ini sampai rapat paripurna di tutup beliau tidak menawarkan pembentukan pansus. Kenapa ini harus saya sampaikan ke BK, terserah BK nanti seperti apa,” katanya.
“Yang jelas, saya sendiri yang akan melaporkan, tapi tadi dari beberapa fraksi juga sudah bersedia untuk sama-sama melaporkan dugaan pelanggaran tatip yang dilakukan Ketua DPRD. Tadi Fraksi Demokrat juga sudah bersedia, Fraksi Nasdem Ok, Fraksi Golkar juga sudah siap. Untuk fraksi yang lain, melaporkan atau tidak itukan hak masing – masing,” imbuhnya menambahkan.
Ia mengatakan, jika kesalahan ini fatal maka sanksi terberat bisa pemberhentian. “Jadi sanksi di BK itu ada beberapa sanksi, diantaranya sanksi tertulis, lisan, sanksi pemberhentian dari alat perlengkapan, dan sanksi terberat adalah sanksi pemberhentian dari keanggotaan. BK juga bisa memutuskan, dan itu juga bukan sebuah urut urutan kata. Jika BK melihat ini sebuah pelanggaran serius BK juga bisa memutuskan sanksi terberat,” tegasnya.
Ditanya dari surat yang dikleurkan tidak ada tembusan dari ketua fraksi ? Ghofur menjawab. Bukan tidak ada tembusan, pertama beberapa fraksi itu sudah mau membalas surat itu sebenarnya. Tapi disampaikan oleh staf bagian hukum bahwa surat itu dipending. Makanya mungkin itu tadi yang ditanyakan oleh Ketua Fraksi Nasdem. Surat itu gimana posisinya sudah di sampaikan ke ketua fraksi. Mungkin Fraksi Nademi yang akan mengirimkan surat balasan. Tapi di informasikan bagian hukum bahwa surat itu dipending. Mungkin karena dipending surat itu ada yang melanggar aturan. Dipendingnya pun tidak ada suratnya. Maka surat itu kita anggap masih ada dan menjadi bukti sebagi penguat bukti untuk laporan ke BK. “Kita lagi nyusun laporannya biar runut lah,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama saat dikonfirmasi Ketua DPRD Lamteng Sumarsono membenarkan, bahwa telah menandatangani surat persetujuan hasil Banmus yakni perihal pembentukan Pansus Covid-19.
“Ya, ini terkait persoalan dengan surat, yang kebetulan saya tandatangani dan merupakan hasil Banmus. Banmus pada saat itu di pimpin oleh wakil ketua satu, dua, dan tiga. Saya izin karena ada salah satu anggota DPRD dari Mesuji bertanya terkait dengan proses pemilihan wakil bupati di Kabupaten Lamteng. Sehingga rapat saya dilegasikan, saya sampaikan apapun hasil rapat yang kalian putuskan saya akan ikut. Karena lembaga ini kolektif kolegial, gak mungkin satu orang bisa menggagalkan hasil rapat dari temen-temen semua,” kata Sumarsono.
Kata Sumarsono, pada saat itu ada teman – teman fraksi usul untuk dibuatkan pansus. Tapi yang namanya polotik itukan dinamis, pada saat ada satu atau dua orang mengusulkan ada pansus, kemudian kita tidak tahu. Sampai hari ini mereka tidak mengusulkan, tapi malah mempermasalahkan surat tersebut.
“Padahal mereka tidak berkirim surat kepada pimpinan kepada lembaga ini, dibentuk atau tidak pansusnya. Artinya kan mereka sudah sepakat tidak di bentuk pansus. Tapi mereka mempermasalahkan surat. Surat yang mereka sepakati sendiri, seperti itu,” kata Sumarsono.
Terkait akan dilaporkannya ke BK, terhadap adanya dugaan pelanggaran tatip yang dilakukan ketua ? Jawab Sumarsono, ya dilaporin aja nantikan BK yang tanya. Kita jawab aja runutanya kan ada arsip.
Terkait pembatalan surat, tidak ada surat pembatalannya itu gimana ? Jawab Sumarsono, itu kalau memang mereka minta dibentuk pansus silahkan mereka buat surat. Yang membatalkan bukan saya, dong pansus. Kalau mereka tidak mengusulkan ya berarti batal dengan sendirinya. Masak surat saya buat berdasarkan mereka rapat, masa saya yang salah. Berarti surat yang saya tandatangani salah. Dasarnya mencabut apa kan harus Banmus. Karen surat itu di buat berdasarkan Banmus. Nah surat itu harusnya di cabut dasarnya Banmus.
“Dengan mereka tidak mengusulkan, maka hasil Banmus untuk pembentukan pansus gak jadi. Dengan mereka tidak mengusulkan nama tidak mengusulkan ada pansus dimana kesalahan seorang ketua di pimpinan ini. Saya merasa tidak ada kesalahan yang saya perbuat,” pungkasnya. (intai).