INTAILAMPUNG.COM – Advokat Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn apresiasi ketegasan dan kinerja Kapolsek Baturaja AKP Sulis Pujiono, SH., dalam mengungkap kasus penipuan sewa Toko di Batumarta.
Kapolsek Baturaja AKP Sulis Pujiono, SH., melalui Kanit Reskrim AIPTU Agus beserta jajaran akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (SW), yang diduga telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 100 juta.
Menurut keterangan Advokat Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn di Lampung kepada media melalui telpon menyampaikan, Aiptu Agus mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 10 bulan dari laporan korban dibulan Oktober 2019 lalu. Akhirnya Satreskrim Polsek Baturaja melakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya di Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja Desa Batumarta pada Sabtu malam 15 Agustus 2020.
“Setelah sekian lama mendalami kasus tersebut, dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, kini tersangka di amankan di Polsek Baturaja,” kata Rahmad menyampaikan keterangan Kanit Reskrim Aiptu Agus dalam penangkapan.
Motif penipuan tersebut, bermula dari tersangka menawarkan sewa toko yang berada di Batumarta kepada korban H.Zulkifli yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di Baturaja, namun setelah korban setuju dan melakukan pembayaran dengan sejumlah uang sebanyak 100 juta, ternyata toko tersebut sudah disewakan tersangka ke orang lain dengan membuat Akta sewa menyewa serupa dengan Akta Notaris.
Sebelum menempuh jalur hukum, lanjut kata Rahman, korban sudah melakukan beberapa upaya musyawarah agar tersangka segera mengembalikan uang tersebut, tapi tersangka selalu menghindar dan tidak mau bertanggung jawab. “Pernah ada upaya mediasi tapi tersangka juga tidak menepati kesepakatan, karena korban merasa di tipu dan dipermainkan lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja pada bulan Okteber 2019 lalu,” terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum perdata di Universitas Sriwijaya bahwa perbuatan tersangka benar adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana dan di jerat dengan pasal 378 KUHP. (Intai/billy)












