Deni Ribowo Akan Berikan Mobil Ambulance Kepada Warga Kampung Negara Jaya, WK

Bandar Lampung, Intailampung.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Deni Ribowo, akan memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang ada di kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan (WK) Senin (15/2)

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di daerah pemilihan kabupaten Way Kanan, Deni Ribowo mengatakan, selain melaksanakan bakti sosial dengan berbagi sembako
akan dirinya akan memberikan fasilitas kesehatan berupa mobil ambulance.

“Saya akan berikan ambulans gratis pada tempat saya melakukan sosper,, sekiranya jika ada yang sakit maka saya akan memberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit,” kata Deni Ribowo kepada Lampung Newspaper, Minggu malam

Dalam kegiatan sosper AKB tersebut, Deni Ribowo menekankan kepada masyarakat pentingnya kita menerapkan 3 M. Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19.

“Semua elemen eksekutif, legislatif serius dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya adalah DPRD provinsi Lampung membuat Perda tentang covid-19, yang diatur tentang sanksi sanksi yang akan diterima masyarakat yang melanggarnya. Perda AKB agar kampung tetap sehat,” ujarnya

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang harus diketahui, salah satunya ketika masyarakat melakukan berulang kali melanggar perda AKB maka akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang terendah berupa uang Rp satu juta atau kurungan 2 hari.

Sanksi pelanggar AKB tidak cuman itu saja, bahwa ada undang-undang kesehatan bagi yang tidak melakukan isolasi dan dia dinyatakan positif Covid-19 bisa dikenakan undang-undang kesehatan ancaman yang lebih besar

“Nah Untuk itu, saya yakin dan percaya masyarakat yang hadir bisa memberikan informasi yang yang yang positif bagi warga yang tidak bisa hadir, karena memang kapasitas pertemuan juga kita menerpkan protokol kesehatan, dengan 100 orang dan tidak boleh lebih,” ungkapnya. (*)

Baca Juga

LAINNYA