Pemkab Mesuji Fasilitasi ASN Tukar LPG 3 Kg Ke Non Subsidi

Mesuji, INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Mesuji memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk melakukan penukaran Gas lpg 3 kg bersubsidi ke Gas lgp 5,5 kg dan 12 kg non subsidi, di halaman Kantor Bupati Mesuji, Wiralaga Mulya.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: EM.07.00/1461/V.05/2021 tentang larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terlaksananya kegiatan ini, berkat kerjasama dan koordinasi antara Bagian Perekonomian Pembangunan (Ekbang) dan Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji, bersama PT Pertamina melalui agen/distributor PT Gusnaini Jaya Putri.

Kabag Ekbang Pemkab Mesuji Arif Arianto mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah seluruh ASN, perangkat desa, dan seluruh fasilitas pemerintah Kabupaten Mesuji dapat menggunakan tabung gas lpg 5,5 kg dan gas lpg 12 kg non subsidi sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai Hari ini total gas yang laku mencapai lebih dari 60 tabung gas. Untuk ukuran tabung yakni berat 5,5 kg dan berat 12 kg, yang di peruntukan kepada perangkat daerah (Fasilitas Kantor) dan ASN,” ujarnya.

Kata dia, untuk hasil penukaran yakni gas lpg 3 kg bersubsidi kita kembalikan ke agen Pertamina, selanjutnya dapat di gunakan masyarakat non ASN.

Ditempat terpisah, PT Pertamina melalui distributor PT Gusnaini Jaya Putri menjelaskan, terkait surat edaran Bupati Mesuji, pihaknya selalu berkoordinasi kepada pihak pertamina untuk menyiapkan gas non subsidi kepada seluruh ASN Mesuji.

“Untuk Penukaran Gas Lpg 3 kg ke Gas Lpg 5,5 dan 12 kg akan kita lakukan bertahap. Yang pasti, berdasarkan arahan dan intruksi Bupati Mesuji. Kita akan bergerak cepat untuk memfasilitasi penyalurkan Gas non subsidi kepada seluruh fasilitas Kantor dan ASN yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Mesuji,” tutupnya. (daffi)

Baca Juga

LAINNYA